TANGERANG | Maraknya peredaran obat keras tanpa izin edar menjadi perhatian serius Polresta Tangerang. Bahkan pihaknya meminta untuk segera melapor jika ada temuan.
Guna memutus mata rantai narkoba dan obat-obatan terlarang, semua elemen harus saling bekerjasama. Polisi memerlukan peran serta masyarakat.
Kepada Vinus, Ade Ary Syam Indradi selaku Kapolresta Tangerang mengatakan, obat keras tanpa izin edar banyak dijual masyarakat. Terutama untuk dikonsumsi oleh remaja.
Baca Juga
- Polisi Tangerang Bekuk Residivis Narkoba
- Lapor Bu Camat, Sampah Dekat Kantor Desa Margasari Berbulan-Bulan Tidak Diangkut
“Penjual obat keras tanpa izin edar mendapat untung berlipat. Bahkan bisa mencapai 200 persen untuk setiap butirnya,” ujar perwira berpangkat Kombes Pol ini.
Lebih lanjut, Ade Ary Syam Indradi mengajak semua lapisan masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.
“Jika ada warung atau apa saja yang menjual obat keras tanpa izin edar segera laporkan ke polisi,” ujarnya pada Selasa, (03/11), di Mapolresta Tangerang.
Sekadar informasi, selama bulan Oktober 2020, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menangkap 10 tersangka pengedar narkoba dan obat keras tanpa izin edar. Diantaranya Hexymer dan Tramadol. | We