TANGERANG | Kapolresta Tangerang melalui Satuan Reserse Narkoba meringkus 10 orang tersangka. Hal ini mengemuka saat press conference, pada Selasa, (03/11).
Sepuluh orang itu dibekuk dalam waktu satu bulan. Tepatnya selama Oktober 2020. Mereka adalah R, SI, ADG, FEF, MR, A, S, NHS, SS, dan RA.
Kepada Vinus. id., Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 10 orang yang ditangkap, 2 diantaranya RA dan FEF merupakan residivis untuk kasus yang sama.
Baca Juga
- Lapor Bu Camat, Sampah Dekat Kantor Desa Margasari Berbulan-Bulan Tidak Diangkut
- Bersama TNI, Polwan Polda Banten Ajak Masyarakat Patuhi Protokol Kesehatan
Masih kata Kapolresta Tangerang, keduanya pernah divonis untuk kasus penyalahgunaan narkoba selama beberapa tahun.
“Tersangka FEF divonis 4 tahun lebih sedangkan RA pernah menjalani rehabilitasi,” kata Ade di Mapolresta Tangerang.
Ade menambahkan, selain residivis, tersangka RA dan FEF juga merupakan pengedar narkoba jenis sabu. Sedangkan 8 tersangka lainnya, ujar Ade, merupakan pengguna narkoba dan penjual obat keras tanpa izin edar.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 2,65 gram, sabu sebanyak 4,42 gram, sinte atau ganja sintetis sebanyak 13,54 gram, ektasi sebanyak 7 butir, obat hexymer sebanyak 7416 butir, dan tramadol sebanyak 3240 butir.
“Untuk tersangka penjual tramadol dan hexymer, mendapatkan untung 100 sampai 200 persen. Karena mereka beli harga Rp1000 per butir sedangkan dijual Rp2 ribu sampai Rp3 ribu per butirnya,” terang Ade.
Ade juga menyebut, obat keras tanpa izin edar banyak dijual kepada para remaja. Dirinya mengajak semua lapisan masyarakat untuk melapor apabila mengetahui atau mencurigai aktivitas mencurigakan.
“Mari kita bekerjasama, memutus mata rantai peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang lainnya,” pungkas Ade. | Firman