spot_img

Polemik Pengadaan Lahan SMAN 30, Sekda Banten Cium Ketidakberesan Pada Dindikbud

Foto: Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar dan ilustrasi mafia tanah (Istimewa).

TANGERANG | Pembangunan sarana pendidikan SMAN 30 Kabupaten Tangerang sudah lama disoal publik. Lantaran diduga ada makelar tanah dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

Atas dasar itu, Aliansi Fortomulya (Forum Komunikasi Tokoh Masyarakat Kecamatan Sukamulya) melaporkan persoalan ini kepada Sekretaris Daerah Provinsi Banten. 

Menyikapi laporan tersebut, Sekda Provinsi Banten Al Muktabar mengatakan, penolakan tersebut didasari oleh ketidaksinkronan penunjukan titik lokasi serta tidak sesuai dengan pengajuan yang telah disetujui oleh pihak kecamatan setempat.

Baca Juga

Masih kata Sekda, dirinya telah menurunkan tim ke lapangan untuk mengecek kebenarannya. Dari laporan 3 usulan titik yang benar masing-masing di Kampung Selon Desa Kaliasin, Kampung Selon Desa Parahu, dan Kampung Jubleg Desa Benda

“Namun entah mengapa tiba-tiba Dindikbud Provinsi Banten merubah rencananya dan akan membeli lahan yang berada di Desa Merak yang hanya seluas 6.000 meter persegi, tanpa survey dan kajian serta tidak ada dalam usulan pihak Kecamatan Sukamulya,” ungkapnya.

Dirinya menduga dan mencurigai adanya indikasi perbuatan rencana melawan hukum yang dilakukan Dindikbud Provinsi Banten bersama sejumlah oknum yang berkepentingan di dalamnya.

Lebih lanjut, Sekda menyampaikan, jika benar titik lokasi lahan yang akan dibayar dan dibangun tidak sesuai dengan standar sarana dan prasarana, maka melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007.

“Di mana lahan untuk SMA sederajat minimal 10.000 meter persegi, hal ini patut juga dicurigai,” ucap Al Muktabar.

Foto: Ketua Aliansi Fortomulya Retno Juarno.

Sementara itu, Ketua Aliansi Fortomulya Retno Juarno mengapresiasi langkah Pemprov Banten, khususnya Sekda yang akan membongkar pengadaan lahan SMAN 30 Kabupaten Tangerang.

Karena jelas, sambung Retno, proses ini sarat kepentingan. Di mana lokasi yang akan ditetapkan oleh Dindik Provinsi Banten tidak representatif dan jauh dari transportasi umum.

“Selain itu, juga tidak masuk dalam usulan yang telah diusulkan dan tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kecamatan Sukamulya, jadi atas usulan siapa lokasi tersebut muncul,” tanyanya pada Jumat, (04/06).

Pihaknya meminta transparansi atas penilaian atau kajian survey yang telah dilakukan. Pasalnya dengan adanya SMAN 30 masyarakat Sukamulya berharap dapat meringankan biaya pendidikan.

Masih kata Retno, di samping itu, masyarakat sekitar juga mendapat akses gratis biaya opersional (red: ongkos transportasi) setiap harinya. Sesuai dengan salah satu visi dan misi Gubernur Banten, yaitu meningkatkan akses dan pemerataan pendidikan”.

“Oleh sebab itu, lokasi pendidikan harus strategis dan mempermudah akses transportasinyanya. Sekda Banten jangan hanya berwacana, segera buktikan siapa makelar tanahnya.” pungkas Retno. |We

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart