spot_img

Aliansi BEM Serang Raya Tuntut Kejati Usut Aktor Intelektual Korupsi Banten

Foto: Presiden Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Serang Riska Mahira saat orasi di depan Kantor Kejati Banten,

SERANG | Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi BEM Serang Raya menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Kota Serang, pada Rabu, (02/06).

Kedatangan massa aksi guna memberikan dukungan lembaga kejaksaan itu bersikap profesional dalam mengusut sejumlah kasus korupsi. Seperti masker, hibah Ponpes, dan pengadaan lahan Samsat Malingping.

Kepada Vinus, Presiden Mahasiswa Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Serang Riska Mahira menyampaikan, aksi tersebut dalam bentuk dukungan dan tuntutan terhadap Kejati Banten agar dapat mengungkapkan aktor intelektual dalam kasus korupsi yang sedang ditangani.

Baca Juga

Masih kata Riska, massa aksi berharap Kejati Banten dapat menjunjung tinggi asas integritas dan profesionalitas dalam penyelesaian kasus korupsi.

“Kita ingin Kejati dapat mengungkapkan aktor intelektual dalam kasus korupsi ini dan dapat secara trasnpran mempublikasikan proses hukum yang ada, agar masyarakat luas tau perkembangan dalam penanganan kasusnya,” ujar Riska.

Sementara itu, Wakil Ketua BEM UIN Banten Pirdian menuturkan, massa aksi juga menuntut Kejati Banten memeriksa 20 pegawai Dinkes yang mengundurkan diri, karena dianggap mengetahui informasi berharga terkait korupsi masker.

Lebih lanjut, Pirdian mengatakan, lantaran dalam surat pengunduran diri mereka tertulis adanya intimidasi dan ketidaknyamanan dalam bekerja.

“Maka ini harusnya dilakukan pemanggilan terhadap 20 orang tersebut, sehingga terang benderang perkara masker ini, akhirnya kita bisa sama-sama membongkar siapa aktor intelektualnya,” tegasnya.

Menurut Pirdian, ada tanda tanya besar dan kejanggalan dalam mundurnya 20 pejabat Dinkes Banten, usai korupsi masker KN95 di garap oleh Kejati.

Sehingga, sudah seharusnya informasi sekecil apapun bisa diterima oleh Kejati, untuk memudahkan pengusutan korupsi senilai Rp 1,680 miliar itu.

“Pasti ada persoalan besar, kalau mereka merasa nyaman, mereka tidak akan melakukan pengunduran diri secara massal,” ujarnya

Di tempat yang sama, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, saat menemui massa aksi, mengatakan, pihaknya dalam melaksanakan tugasnya akan terus bergerak secara profesional dan proporsonal berdasarkan aturan yang berlaku sesuai perundang-undangan.

“Kejati Banten selalu terbuka bagi pihak yang akan membantu memberikan dokumen ataupun data untuk mempermudah proses penyidikan,” pungkasnya. |Fir

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart