BANTEN | Belum selesai penanganan kasus hibah pondok pesantren, kini Banten heboh dengan persoalan dugaan korupsi masker.
Dalam kasus yang merugikan 1,6 milyar ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan 3 tersangka. Saat ini sudah ditahan di rutan Pandeglang.
Informasi yang diterima Vinus, tim penyidik Kejati Banten memeriksa Agus Suryadinata, Wahyudin Firdaus, dan Lia Susanti secara intensif berdasarkan bukti-bukti yang cukup.
Baca Juga
- Marak Keluhan Pinjaman Online, LBH Ansor Buka Posko Pengaduan
- Anda Sopan Kami Curiga, Jangan-Jangan Calon Kepala Desa
Kajati Banten Asep Mulyana mengatakan, pada Kamis, 27 Mei 2021 tim penyidik melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut. Mereka diduga keras melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Nana melanjutkan, Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus merupakan pihak swasta. Sedangkan Lia Susanti sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas kesehatan Provinsi Banten.
“Tersangka diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021,” Ujarnya pada Kamis, (27/05).
Lanjut Nana, kasus korupsi pengadaan masker ini terjadi pada tahun 2020. Total anggaran sebesar 3,3 milyar. Persengkongkolan dilakukan dengan merubah harga. Dari Rp 70 ribu menjadi Rp 220 ribu.
“Ada selisih Rp 150 ribu. Perbedaan yang sangat besar itu dijadikan keuntungan mereka. Dan penegak hukum menganggap ini merugikan negara,” sambung Kajati Banten.
Sekadar informasi, tiga orang tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, 2, dan 3 Jo Pasal 18 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. |We