
SERANG | Pemberitaan Aisha Weddings tengah menjadi perbincangan hangat di jagat media. Pasalnya, Wedding Organizer (WO) itu menawarkan fasilitas dan ajakan pernikahan usia dini.
Atas fenomena tersebut, Korps HMI-Wati (KOHATI) Cabang Serang angkat bicara. Meminta masyarakat jangan mudah terprovokasi. Meski ajakan Aisha Weddings sangat meresahkan.
Kepada Vinus, Ketua Umum Kohati Cabang Serang Iis Sholihat mengatakan, hal ini sangat meresahkan masyarakat juga organisasi perempuan yang sedang berjuang melawan segala bentuk tindakan permasalahan perempuan dan anak.
Baca Juga
- Kasihan Sekali Tunanetra di Pakuhaji, Hendak Membuat KTP Untuk Berobat, Malah Diperlakukan Tidak Pantas
- BEM UPI Serang: Pelita Pengabdian Bentuk Pengamalan Tri Dharma Perguruan Tinggi
“Kami berharap, masyarakat tidak menelan mentah-mentah atas informasi ini. Kita harus usut asal muasal mengapa Aisha Weddings dengan lantang mempromosikan bisnisnya dengan sasaran anak usia 12-21 dan memfasilitasi nikah siri serta poligami,” ujar pada Sabtu, (13/02).
Sementara itu, Sekretaris Umum Kohati Cabang Serang Amalia Choirunnisa menyayangkan jika benar ada sebuah WO atau bisnis perkawinan tidak sesuai dengan UU yang berlaku.
“Kalau pun benar ini nyata, apa yang Aisha Weddings tawarkan sangat bertentangan dengan hukum perkawinan yang ada di Indonesia. Dan kita tidak boleh diam saja, harus di usut” ujarnya.
Diketahui, kasus tersebut bertentangan dengan Pasal 7 UU Nomer 16 Tahun 2019 tentang Perubahan UU Nomer 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bahwa, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun.
“Artinya, ini sudah melanggar UU yang berlaku. WO tersebut menjadikan anak-anak, remaja dan orang tua sebagai target bisnis mereka,” sambungnya.

Masih menurut Amalia, KOHATI yang selama ini mengusut dan menentang adanya segala bentuk perdagangan, pelecehan, kekerasan terhadap perempuan dan anak, sangat geram atas kasus ini.
Lebih lanjut, dirinya menyampaikan, perlu adanya sosialiasi tentang pra nikah. Khususnya merujuk pada pengetahuan usia maksimal perkawinan dan upaya pencegahan perkawinan jika tidak sesuai dengan UU yang berlaku.
“KOHATI cabang Serang mengajak kepada seluruh pemerintah dan organisasi pergerakan perempuan lainnya untuk terus aktif mensosialisasikan kepada masyarakat. Soal pentingnya mengetahui aturan-aturan perkawinan sesuai dengan UU yang berlaku,” pungkasnya.
Untuk informasi, Aisha weddings menjadi polemik karena dalam salah satu unggahan pada laman websitenya disebutkan, seorang wanita harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih.
Sayangnya saat ditelusuri Vinus, pada Sabtu (12/02) pagi, situs Aisha Wedding sudah tidak dapat diakses, dengan memunculkan keterangan Under Construction. |We