spot_img

Peredaran Obat Terlarang di Malingping Didemo Mahasiswa

Foto: Demo

LEBAK | Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam berbagai organisasi di Kecamatan Malingping menggelar aksi demo di depan Mapolsek Malingping, Kabupaten Lebak, pada Selasa, (08/04).

Mereka menuntut aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang marak di wilayah tersebut.

Dalam orasinya, massa aksi meminta agar pihak kepolisian bisa segera memberantas peredaran obat-obatan tanpa izin yang semakin marak di wilayah Lebak Selatan, khususnya di Kecamatan Malingping.

Baca Juga 

Koorlap aksi Dede Sobirin mengatakan, warga Malingping makin khawatir karena obat-obatan seperti Tramadol dan Hexymer dijual bebas tanpa izin edar.

“Kami mohon kepada bapak polisi untuk menangkap pelaku yang diduga sudah mengedarkan obat yang berbahaya. Dan sudah lama beredar di wilayah Malingping, bukan malah membiarkannya,” kata Dede Sobirin dalam orasinya.

Dede mengungkapkan, kekecewaan warga terhadap aparat penegak hukum yang dinilai tidak bertindak tegas terhadap para pengedar obat-obatan ilegal yang masih berkeliaran.

“Kami mohon pihak kepolisian untuk lebih serius dan tidak main-main dengan perkara obat-obatan yang beredar di Kecamatan Malingping karena merusak generasi anak bangsa,” ujarnya.

Padahal, sebelumnya pelaku pengedar tersebut sudah diamankan oleh warga dan langsung diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Kami mohon pihak kepolisian untuk lebih serius dan tidak main-main dengan perkara obat-obatan yang beredar di Kecamatan Malingping. Karena merusak generasi anak bangsa.” ujarnya.

Hal yang sama diungkapkan salah seorang mahasiswa lainnya, Refi, yang menyayangkan tindakan kepolisian Polsek Malingping yang tidak profesional dalam menangani peredaran obat-obatan terlarang.

“Berdasarkan informasi yang berseliweran dari media sosial, peredaran obat-obatan terlarang yang terjadi di Desa Cilangkahan, pada saat tertangkap warga, pelaku diserahkan ke Polsek Malingping dan sempat diamankan, bahkan mengakui perbuatannya, namun tidak ditahan dengan alasan tidak cukup barang bukti,” ucap Refi.

Sementara itu, Kapolsek Malingping AKP Malik Abraham yang didampingi Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Epy Cepiana menjelaskan, bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Malingping.

“Saya sampaikan kepada rekan-rekan aksi, bahwa dari awal Bapak Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki sudah menyatakan perang terhadap narkoba dan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Lebak,” terangnya.

Ia menegaskan, penindakan terhadap peredaran Tramadol dan Hexymer tanpa izin edar harus berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dari 435 kasus, unsur mengedarkan harus terbukti untuk dapat diproses hukum.

“Pihak kepolisian tidak serta merta asal menangkap, kita mempunyai prosedur yang harus ditempuh, seperti unsurnya harus terpenuhi dulu dimana terduga pelaku harus ada barang bukti sebagai pengedar,” ujarnya.

Ia menambahkan, terkait dengan adanya oknum anggota kepolisian yang bermain atau membekingi bandar obat-obatan, pihaknya tidak segan-segan untuk menindak tegas.

“Jika rekan-rekan mempunyai data nama-nama oknum polisi yang terlibat bisa menyampaikannya, dan kami akan langsung melaporkannya kepada Propam untuk segera di tindak,” tutupnya. |Fjr

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart