
TANGERANG | Kabar kurang baik datang dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang. Kali ini soal pelayanan pembuatan kartu pencari kerja atau kartu kuning.
Pasalnya, selain membuat kartu kuning, para pencari kerja juga diharuskan membuat kartu BPJS Ketenagakerjaan dan membayar sejumlah biaya.
Kepada Vinus, salah satu warga mengatakan, pada saat proses pembuatan kartu kuning petugas loket tidak memberitahukan terlebih dahulu terkait tujuan pengisian sebuah formulir.
Baca Juga
- Ini Tanggapan DLHK Soal Taman Tidak Ramah Anak
- Diketuk Malam Hari, Pengesahan APBD Pandeglang Dikritik Kelompok Cipayung
“Petugas tidak menjelaskan apa-apa. Bingung juga, disuruh isi saja. Ya saya isi dong,” ujar gadis yang enggan disebutkan namanya ini kepada awak media pada Jumat, (04/12).
Selain itu, menurutnya, setelah kartu itu jadi, Ia juga diharuskan membayar sejumlah uang kepada petugas yang ada di loket.
“Suruh bayar 35 ribu. Merasa aneh saja, tujuan saya buat kartu kuning itu untuk mencari kerja. Lah ini kerja belum disuruh buat BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap gadis asal Kecamatan Tigaraksa ini.

Lebih lanjut, Ia menuturkan, kejadian serupa juga dialami oleh hampir semua para pembuat kartu kuning. “Saya tanya ke yang lain juga sama. Mendapatkan dua kartu. Kartu kuning dan BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
Sementara itu, ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Jarnaji, enggan berkomentar banyak perihal kejadian itu. “Langsung ke Ibu Kabid saja yah,” singkatnya.
Untuk informasi, kartu pencari kerja atau biasa disebut kartu kuning merupakan salah satu dokumen penting untuk membuat lamaran pekerjaan. Saat ini pelayanannya dilakukan di Kantor Dinas Tenaga Kerja. |HR