TANGERANG | Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Polresta Tangerang menangkap dua orang tersangka pembunuhan terhadap Patoni (62), yang diduga sebagai dukun pengganda uang.
Aksi pembunuhan tersebut terjadi pada 16 Juli 2021 di kediaman korban, di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg. Motifnya, tersangka merasa tertipu dan sakit hati.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, korban dibunuh oleh tersangka dengan cara dibekap mulutnya menggunakan bantal serta diikat kakinya.
Baca Juga
- Jeritan Warga di Tengah Euforia Penghargaan BUMD Tangerang
- Mang Encuy, Puluhan Tahun Jualan Kembang Tahu Demi Besarkan 9 Anaknya
Setelah korban tak bernyawa, sambungnya, para tersangka kemudian melarikan diri. Tersangka juga mencuri beberapa barang milik korban. Diantaranya dua unit sepeda motor, ponsel, dan uang tunai.
“Mereka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan obeng panjang yang sudah disiapkan sebelumnya”, ungkap Wahyu saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Tangerang, pada Senin, (13/09).
Masih kata Wahyu, jumlah pelaku sebanyak tiga orang, tetapi baru dua orang yang telah berhasil ditangkap.
“Dua ditangkap di wilayah Kalideres Jakarta Barat, satu tersangka lagi dalam pengejaran,” tuturnya.
Lebih lanjut, Wahyu menuturkan, pihaknya sempat melakukan pencarian hingga ke Jogjakarta, tetapi para pelaku sudah pindah dari Jogja.
Tidak berselang lama, ia mendapat laporan bahwa para pelaku sudah kembali ke Jakarta.
“Para pelaku, dua di antaranya yang telah ditangkap yaitu W (35), warga Sukadiri dan TYP (50) warga Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi,” pungkas Wahyu.| We