
TANGERANG | Pembangunan Kantor Kecamatan Jayanti dinilai abai menerapkan setandar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Terlihat para pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Hal itu mendapat respons dari aktivis mahasiswa. Pihaknya menilai pembangunan dengan anggaran Rp9.763.256.000 seharusnya bisa menyediakan keselamatan dan keamanan para pekerja.
Kepada Vinus, Muhammad Iskandar mengatakan, salah satu tujuan K3 itu mendorong dunia usaha dan industri menjadi lebih manusiawi, dengan cara menyediakan tempat kerja yang aman dan nyaman bagi pekerja.
Baca Juga
- Tinggal di Rumah Tak Layak Huni, Nenek Lumpuh di Jayanti Tak Tersentuh Bantuan Pemerintah
- Hidup Seorang Diri, Warga Jayanti Tinggal di Rumah Yang Hampir Roboh
Masih kata Ketua Umum HMI Komisariat Insan Pembangunan ini, jangan sampai pembangunan infrastrukur diwarnai dengan kecelakaan kerja oleh masalah-masalah yang terkait K3 di sektor konstruksi.
“Pekerjaan itu penting, tapi keselamatan lebih penting. Produktivitas itu penting, tetapi memastikan pekerja memiliki lingkungan kerja yang aman dan nyaman itu lebih penting,” paparnya.
Sementara itu, saat di wawancara soal APD para pekerja, Tarsilam sebagai Mandor Proyek Pelaksana CV Lentera Lestari mengungkapkan, sudah capek mengingatkan pekerja untuk menggunakan APD.
“Bukan perusahan tidak menyiapkan, Jadi kalau terjadi sesuatu ketimpah kepala misalnya, kita lepas tanggung jawab,” ungkapnya, pada Selasa (25/10).
Masih kata Tarsilam, jika pihaknya bersikeras kepada para pekerja untuk menggunakan APD, dia khawatir ditinggal pekerjaan. Ini yang menjadi dilema.
“Soalnya para pekerja beralasan tidak betah menggunakan APD, kalau kita keras, malah ditinggal nanti,” ujar mandor berasal asal Kabupaten Ciamis.
Perlu diketahui, penggunaan APD bagi pekerja Konstruksi merupakan hal wajib. Tertuang dalam UU No 2 Th 2017 Tentang Jasa Konstruksi. |Fir