
TANGERANG | Mahasiswa UIN SMH Banten, yang menjadi korban banting aparat kepolisian saat unjuk rasa di Kantor Bupati Tangerang Banten, Muhammad Fariz Amrullah kembali menjalani perawatan di rumah sakit. Sehari usai kejadian.
Hal tersebut diungkapkan rekannya, Tedi Agus Mulyana. Menurutnya, Fariz mengeluhkan nyeri di bagian pundak, leher, dan kepala.
Saat di wawancara Vinus, Tedi menyampaikan, sekitar pukul 15.00 WIB kemarin, Fariz berpamitan pulang dari kampus dan langsung ke rumah sakit.
Baca Juga
- Bawa Keranda Mayat, Sejumlah Mahasiswa Ungkap Matinya Nurani Bupati Tangerang
- Pak Bupati, Lihatlah Tangerang dari Belakang, Jangan-Jangan Belum Gemilang
Tedi yang juga mantan Ketua Umum HIMATA Komisariat UIN Banten ini mengungkapkan, malam tadi Fariz dirujuk ke salah satu rumah sakit di Tangerang untuk rawat inap.
“Benar, Fariz di rawat di rumah sakit, dan hari ini jadwal medical check up,” ujarnya melalui sambungan seluler, pada Jumat, (15/10).
Sementara itu, melalui rekaman suara yang beredar, Fariz mengatakan jika rasa nyeri di tubuhnya saat ini lebih parah dibandingkan waktu hari kejadian.
“Tambah nyeri malah, khususnya bagian pundak, leher dibagian itu sulit digerakkan dan kepala masih keleyengan,” kata Fariz melalui rekaman suara.
Fariz juga berpesan kepada Tedi, masih menunggu pengungkapan polisi yang menginjaknya setelah dirinya dibanting. Lantaran sampai hari ini belum terungkap siapa yang melakukan.

Tak hanya itu, Fariz juga menyampaikan bahwa tuntutan HIMATA Banten Raya pada aksi di Kantor Bupati Tangerang pada 13 Oktober lalu agar lebih diutamakan, khususnya oleh Pemkab Tangerang.
“Pagi tadi Fariz video call, dia berpesan 10 tuntutan HIMATA Banten Raya agar lebih diutamakan. Dan sampai hari ini Pemkab belum merespons sama sekali,” kata Tedi.
Adapun tuntutan yang dilayangkan HIMATA Banten Raya sebagai berikut: Pertama, menuntut Pemkab Tangerang untuk peningkatan mutu kualitas pendidikan; kedua, transparansi anggaran beasiswa pendidikan; ketiga peningkatan kualitas untuk pelayanan kesehatan.
Keempat, realisasi gerakan kawasan padat kumuh dan miskin; kelima, optimalisasi Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Lumpur Tinja; keenam, optimalisasi pembangunan moda transportasi terintegrasi; ketujuh, optimalisasi Perbup No. 47 Tahun 2018 tentang Pembatasan Jam Operasional Angkutan Tambang (Pasir, Batu, Tanah).
Kedelapan, optimalisasi pembangunan drainase dan ruangan terbuka hijau (RTH); kesembilan, penindakan tegas perusahaan yang mencemari lingkungan (limbah cair); kesepuluh, usut tuntas oknum bansos pada Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Tigaraksa.
Untuk diketahui, sebelumnya Fariz mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan Brigadir NP ketika mengamankan aksi demo Himpunan Mahasiswa Tangerang (HIMATA) Banten Raya di depan Kantor Bupati Tangerang. |We