TANGERANG | Seorang pencinta alam mengkritisi Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang lantaran mengorbankan lingkungan demi pembangunan.
Upaya pemerintah dalam membangun daerah tentu harus diapresiasi. Namun jika mengorbankan bahkan sampai merusak itu perlu diingatkan. Apalagi soal lingkungan hidup.
Hal itu disampaikan Abdul Muis Khairi. Seorang aktivis dan juga pencinta alam. Dia angkat bicara lantaran prihatin dengan apa yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang.
Baca Juga
- Terkait Pencatatan Serikat Buruh, KSPSI: Disnaker Tangerang Berbohong
- Dindikbud Banten Acam Pidanakan Penghalang Pembangunan, Mulyadi: Jalani Dulu Prosesnya Dengan Benar
Katanya, pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dengan alasan apapun tidak boleh merusak lingkungan hidup. Setiap kita harus bersuara. Agar tetap terjaga.
Masih kata Muis, aturannya sudah jelas. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ada banyak larangan di dalamnya.
Pria yang pernah menjadi anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) ini heran, mengapa DLHK menebang banyak pohon di sekitar pusat pemerintahan Kabupaten Tangerang. Padahal tanpa penebangan, proses pembangunan tidak terganggu.
“Pedestrian atau jalur pejalan kaki di sepanjang taman Puspemkab Tangerang itu luas. Tanpa merusak alam juga masih bisa dilalui,” ujarnya pada Kamis, (10/06).
Lebih lanjut, Muis beranggapan, dengan adanya pohon, sebetulnya jalur pedestrian akan semakin indah dan rindang. Nilai estetika dan fungsi menahan terik sinar matahari tetap ada.
Dirinya tidak habis pikir, mengapa DLHK yang harusnya menjaga lingkungan malah merusak. Pembangunan di Tangerang betul-betul tidak memperhatikan lingkungan hidup. Bagaimana kesehatan dan masa depan generasi yang akan datang?
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait penebangan bayak pohon dalam proyek pedestrian, Kepala Dinas lingkungan Hidup Kabupeten Tangerang Ahmad Taufik membenarkan bahwa pihaknya yang memerintahkan penebangan.
Kata Taufik pedestrian yang sedang dibangun itu fungsinya sebagai pembatas jalan dan jalur pejalan kaki. Selain itu akan dijadikan lokasi bersantai warga.
Sekadar informasi, 2 tahun ini pemerintah daerah sedang membangun pedestrian. Di sepanjang jalur menuju Pusat Pemeritah Kabupaten Tangerang. | Fir