TANGERANG | Tindakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang terkait pencatatan Pengurus Komisariat Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri (PK FSB Garteks KSBSI) PT Universal Luggage Indonesia (ULI) dinilai tidak sesuai prosedur dan bohong belaka.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang Gaosul Alam. Menurutnya, Plt Kepala Disnaker Beni Rachmat menandatangani tanda bukti pencatatan PK FSB Garteks KSBSI PT ULI tidak berdasar.
Kepada awak media, Gaosul Alam mengatakan, kebohongan tersebut sangat jelas ketika Beni Rachmat memberikan penjelasan berita sanggahan melalui Diskominfo Kabupaten Tangerang.
Baca Juga
- Dukung Penegakan Hukum, Abuya Muhtadi Datangi Kejati Banten
- Dindikbud Banten Acam Pidanakan Penghalang Pembangunan, Mulyadi: Jalani Dulu Prosesnya Dengan Benar
Dalam pemberitaan itu, sambung Gaosul, Beni menyampaikan Kedatangan Disnaker Kabupaten Tangerang ke PT ULI pada 18 Mei 2021 dalam rangka menindaklanjuti surat pemberitahuan PHK oleh PT ULI terhadap beberapa karyawannya.
“Padahal kedatangan 3 orang petugas Disnaker atas nama Indra Darmawan dan Hendra serta Nurjanah selaku mediator pada 18 Mei 2021 itu, melakukan verifikasi faktual terkait dengan permohonan verifikasi PT ULI kepada Disnaker terkait dengan dibentuknya kepengurusan Komisariat Federasi Serikat Buruh Garteks KSBSI,” ucapnya.
Lebih lanjut, Gaosul menuturkan, dari hasil verifikasi faktual tersebut, di sampaikan Indra Darmawan selaku Kabid dan Hendra sebagai Kasi kepada HR Manager PT ULI, secara hukum PK FSB Garteks KSBSI PT ULI tidak memenuhi syarat pembentukan serikat pekerja.
Dia menambahkan, pembentukan serikat pekerja atau serikat buruh minimal 10 orang, sementara hasil verifikasi faktual hanya terdapat empat orang. Terkait itu dirinya dan beberapa pengurus KSPSI Kabupaten Tangerang telah melakukan pertemuan dengan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.
“Kami sudah laporkan dan sampaikan kepada Bupati Tangerang, pada hari Kamis 3 Juni 2021, dan menyerahkan kronologis dugaan maladministrasi yang diduga dilakukan oleh Plt Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
Dijelaskan Gaosul, kenapa saat Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang pada tanggal 10 Mei 2021 bertemu dengan Plt. Disnaker Kabupaten Tangerang Beni Rachmat, Kabid, Kasi dan satu orang Mediator.
Namun, kata Gaosul, yang menjadi aneh dalam pertemuan itu yang hadir Kasi Hubungan Industrial Hendra, bukan Kasi Kesejahteraan Pekerja H. Aib Sopyan, yang memang menangani pencatatan keberadaan serikat pekerja/buruh.
“Pantes terjadi kejanggalan dalam mengambil keputusan yang dilakukan Plt Kadisnaker Kabupaten Tangerang dalam mengeluarkan pencatatan serikat pekerja/buruh, karena orang yang bukan ahlinya yakni Kasi Hubungan Industrial terlibat dalam pengambilan keputusan. Sementara ahlinya tidak dilibatkan,” tuturnya.
Gaosul Alam juga sangat menyayangkan pejabat Disnaker Kabupaten Tangerang yang bekerja tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai ASN.
Gaosul dan Pengurus DPC KSPSI Kabupaten Tangerang berharap Bupati Tangerang segera mengambil tindakan atas persoalan ini.
“Semoga Bupati segera menindaklanjuti apa yang sudah kami sampaikan dalam pertemuan waktu itu, dan segera mengambil tindakan atas kinerja Plt Disnaker Kabupaten Tangerang,” tutup Gaosul Alam.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja melalui media Diskominfo Kabupaten Tangerang menanggapi tudingan adanya maladministrasi atas pencatatan PK FSB Garteks KSBSI PT ULO.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kabupaten Tangerang Beni Rachmat, pencatatan serikat buruh PT ULI sudah sesuai prosedur.
“Tahapan pencatatan yang dilakukan sudah sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” pungkasnya |We