
BANTEN | Salah satu orang tua siswa SMAN 30 Kabupaten Tangerang menanggapi pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten terkait nada ancaman pidana.
Pria yang juga bagian dari Forum Tokoh dan Masyarakat Sukamulya (Fortomulya) merasa heran atas beberapa statemen yang dikeluarkan anak buah Wahidin Halim ini.
Kepada Vinus, Mulyadi menyampaikan bahwa seharusnya seorang Kepala Dinas terlebih dahulu mempelajari isi surat dari Fortomulya. Bukan mendengar dari satu pihak lantas mengeluarkan komentar.
Baca Juga
- Polemik Pengadaan Lahan SMAN 30, Sekda Banten Cium Ketidakberesan Pada Dindikbud
- Datangi KPK, Massa Aksi Laporkan WH Terkait Kasus Korupsi di Banten
Lanjut Mulyadi, sampai saat ini kami selaku orang tua siswa tidak pernah dimintai keterangan terkait polemik yang kian memanas. Dan sebaiknya kepala dinas tidak perlu membuat pernyataan yang akhirnya menambah gaduh.
“Jika saja proses pengadaan lahan sesuai dengan mekanisme dan aturan, saya yakin polemik ini tidak akan terjadi. Tidak mungkin ada asap jika sebelumnya tidak ada api,” ungkapnya pada Selasa, (08/06).
Kata Mulyadi, pengadaan lahan bagi pembangunan untuk kepentingan umum kiranya perlu menyertkaan stakeholder. Sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan. Peran serta itu bukan berarti menghalang-halangi.

“Kami dari Fortomulya hanya mengingatkan, bahwa terkait pengadaan lahan prosesnya harus benar, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Mulyadi.
Selain itu, Mulyadi menegaskan, saat ini pihaknya sedang berusaha membuka ketidakbenaran dalam proses pengadaan lahan. Agar kembali melalui mekanisme yang sesuai dengan aturan.
Sebelumnya diberitakan melalui salah satu media online, penegasan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten bagi pihak yang menghalang-halangi proses pembangunan SMAN 30 Kabupaten Tangerang.
Kata Tabrani, selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, ada ancaman pidana yang diatur dalam KUHP. | We