SERANG | Majlis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang membacakan amar putusan kepada terdakwa Yusro selaku mantan Kepala Desa Kepandean Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang terkait tindak pidana korupsi dana desa.
Dalam putusan yang dibacakan langsung oleh Slamet Widodo selaku Ketua Majlis Hakim menyatakan Yusro terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2016-2018 senilai 695 juta rupiah.
Yusro dinyatakan melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Baca Juga
- Penyalahgunaan Dana Desa Masih Mendominasi Kasus Korupsi di Banten
- Dugaan Korupsi Dana Desa, Kedes dan Anaknya Ditangkap Polisi
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusro selama 4 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap Slamet dihadapan terdakwa pada Rabu (25/05).
Selain pidana penjara, Yusro juga dihukum membayar denda sebesar 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan penjara dan uang pengganti senilai 552 juta rupiah.
Jika terdakwa Yusro tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Jika tidak membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara,” ujar Slamet.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Mukyana mengaku pikir-pikir. Karena hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan, yakni 6,5 tahun penjara, dan denda sebesar 250 juta, serta hukuman pengganti jika tidak membayar uang pengganti selama 3,5 tahun kurungan.
Sedangkan terdakwa Yusro menerima putusan tersebut karena hukumannya lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. “Menerima yang mulia,” ucap Yusro.
Untuk informasi, terdakwa Yusro melakukan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2016-2018 senilai 695 juta rupiah. Dana tersebut digunakan untuk menikahi dua istri mudanya di waktu berbeda. |HR
3,214 kali dilihat, 2 kali dilihat hari ini