
PANDEGLANG | Seorang mantan Kepala Desa (Kades) Sodong Kecamatan Saketi berinisial SJ (54), berhasil diamankan Polres Pandeglang atas dugaan korupsi dana desa tahun 2019.
Selain SJ, polisi juga mengamankan Operator Desa Sodong berinisial YP (29), yang merupakan anak dari SJ, lantaran ikut serta dalam praktik korupsi tersebut.
Kepada awak media, Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga menyampaikan, keduanya telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana desa sebesar Rp418 juta.
Baca Juga
- 3 Calon Ketua KNPI Tangerang Berebut Suara Melalui Visi-Misi, Lakukah?
- Cari Modal Nikah, Seorang Pria Nekat Rampok Taksi Online
Shinto menuturkan, dugaan korupsi tersebut bermula ketika Desa Sodong Kecamatan Saketi menerima dana desa dari APBN melalui APBD Kabupaten Pandeglang tahun 2019 sebesar Rp772 juta, diperuntukan untuk pembangunan desa.
Masih kata Shinto, YP selaku Operator Desa Sodong melakukan mengajukan proposal pengajuan dana tersebut. Namun dana desa 2019 yang digunakan atau realisasi hanya sebesar Rp354 juta.
“Untuk sisanya tidak digunakan sesuai proposal dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) desa sebesar Rp418 juta,” ujarnya, pada Rabu, (27/10).
Shinto mengatakan, dugaan korupsi ini terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi, termasuk saksi ahli yang mengaudit tentang spesifikasi bangunan.
Menurutnya, uang negara untuk pembangunan desa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Modus operandi kejahatan tindak pidana korupsi dilakukan dengan cara melakukan pembangunan fisik tidak sesuai dengan spesifikasinya.
Tak hanya itu, Shinto Silitonga menyatakan ada penyalahgunaan anggaran negara lainnya. “Tersangka bahkan mengalihkan penggunaan anggaran untuk program pemberdayaan desa, pembinaan desa, dan modal Badan Usaha Milik Desa.
Sekadar informasi, sebelum ditangkap SJ sempat mencalonkan kembali sebagai Kepala Desa Sodong, tetapi tidak terpilih pada Pilkades serentak Kabupaten Pandeglang yang digelar 17 Oktober 2021 kemarin. |We