spot_img

Kembali Direvisi, Pemda Sosialisasi Perbup Pembatasan Jam Operasional Mobil Barang

Foto: Dump truck saat melintas di wilayah Tangerang (Istimewa).

TANGERANG | Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid membuka Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Perbup Nomor 46 Tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional mobil angkutan tambang.

Sosialisasi dihadiri unsur Forkopimda, para Camat, mahasiswa, Ormas, OKP dan perwakilan para pelaku penguasa transporter, digelar di Pendopo Bupati Tangerang, Rabu (13/07).

Maesyal Rasyid menyampaikan, Perbup Nomor 12 Tahun 2022 ini dibuat setelah pihaknya banyak menerima masukan dari mahasiswa, masyarakat, pengusaha, wartawan dan beberapa stakeholder.

Baca Juga

Mereka, lanjut Sekda, mengusulkan perlunya revisi dan penyesuaian atas Perbup Nomor 46 Tahun 2018, sesuai dengan keadaan dan dinamika dilapangan.

Masih kata Sekda, untuk itu perlu adanya sosialisasi kembali Perbup 12 Tahun 2022, hasil masukan dari masyarakat, agar penerapan waktu operasional mobil barang nantinya lebih terkendali.

“Perbup 12 hasil revisi ini untuk golongan 2 seperti truk engkel diperbolehkan beroperasi di seluruh jalan di Kabupaten Tangerang, di luar jam operasional yang telah ditentukan”, terangnya.

Sekda menjelaskan, di Perbup 12 tahun 2022 ini, dalam hal pengawasan lebih banyak yang dilibatkan, di antaranya TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, dan Kecamatan.

Foto: Dump truck saat melintas di wilayah Tangerang (Istimewa).

“Semuanya dilibatkan yang tadinya hanya Dinas Perhubungan. Jadi Dishub Kepolisian, TNI, Camat dan Satpol PP itu terlibat dalam fungsi pengawasan,” paparnya.

Ia juga menegaskan, jika pada Perbup sebelumnya jam operasional Mobil angkutan barang hanya di jalan milik Kabupaten Tangerang saja, pada Perbup yang baru ini berlaku untuk seluruh jalan di wilayah Kabupaten Tangerang kecuali jalan tol.

“Pada Perbup 12 Tahun 2022 ini untuk jam operasional tidak ada perubahan, yaitu tetap diberlakukan beroperasi pukul 22.00 wib hingga 05.00 wib untuk kendaraan barang tambang golongan 3, 4, 5,” jelasnya.

Sekadar informasi, Perbup Nomor 12 Tahun 2022 merupakan hasil penyesuaian dan penyempurnaan atas Perbup Nomor 46 Tahun 2018 tentang pembatasan jam operasional mobil angkutan tambang pada ruas jalan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. |We

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart