
BANTEN | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap aset milik tersangka RS sebesar Rp65 miliar.
Penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten tahun 2017.
Kepada awak media, Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Siahaan mengungkapkan, penyitaan barang bukti milik tersangka RS berupa 1 bidang tanah di Jalan Witana Harja, Pamulang Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Baca Juga
- Puskohu Apresiasi Komitmen Kejati Banten Bongkar Kasus Kredit Macet
- Balai Rehabilitasi Adhyaksa, Solusi Restoratif Justice Dari Pemprov dan Kejati Banten
Tak hanya itu, Tim Penyidik Kejati Banten juga melakukan penggeledahan di rumah Jalan Prima Bintaro Kavling 6 RT 002 RW 005, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
“Kami berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait perkara dimaksud,” ungkap Ivan kepada wartawan, pada Jumat (26/08).
Masih kata Ivan, penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-720/M.6/Fd.1/07/2022 tanggal 08 Juli 2022 perihal penyitaan atas benda/barang ataupun dokumen yang tekait dalam perkara tersebut.
Sementara untuk pelaksanaan penggeledahan, dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Banten Nomor : PRINT-845/M.6/Fd.1/08/2022 tanggal 09 Agustus 2022.
Serta, sambungnya, bedasarkan surat ijin pengeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang, Nomor 40/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2022/PN.Tng.
“Bahwa terhadap penyitaan barang bukti milik tersangka RS dan dokumen hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud,” terang Ivan. |We