
BANTEN | Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah sepakat membuat balai rehabilitasi pecandu narkoba.
Tempat yang dinamakan Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini, nantinya diperuntukan bagi para korban penyalahgunaan narkotika di wilayah Banten.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, penyelenggaraan Balai Rehabilitasi Adhyaksa dalam rangka penyelesaian perkara tindak pidana narkotika bagi penyalah guna, pecandu dan/atau korban penyalahgunaan narkotika berdasarkan keadilan restoratif.
Baca Juga
- Puskohu Apresiasi Komitmen Kejati Banten Bongkar Kasus Kredit Macet
- Kasus Pembajakan Pajak Samsat Kelapa Dua, Kejati Banten Tetapkan Empat Orang Tersangka
Selain itu, sesuai dengan petunjuk dari pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021, penyalahguna narkoba dalam hal ini bisa dilakukan rehabilitasi.
“Bersama Pj Gubernur Banten telah menyambut baik untuk membangun balai rehabilitasi adhyaksa, kemudian kita mengerucutkan mulai hari ini yang ada di RSUD Banten,” kata Kajati Leonard di Serang Banten, pada Kamis, (11/08).
Kesepakatan antara pemerintah provinsi dan Kejati Banten telah dibuat dalam sebuah MoU yang ditandatangani bersama di Pendopo Gubernur, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani.
“Telah ditandatangani MoU. Sehingga hari ini kita sudah bisa melaksanakan rehabilitasi narkoba,” ucapnya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas peresmian (launching) Balai Rehabilitasi Adhyaksa di seluruh Indonesia oleh Jaksa Agung Republik Indonesia dan sekaligus Launching Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Banten pada tanggal 30 Juni 2022 yang lalu.
Leonard mengatakan, banyak sekali warga Indonesia dan Banten yang terjerat narkotika dan berposisi sebagai korban. Pengguna mestinya mendapatkan rehabilitasi untuk memenuhi kembali harapan mereka untuk hidup normal.
Masih kata Leonard, bagi pecandu yang memiliki identitas wilayah Banten, rehabilitasi di balai ini tidak dipungut biaya.
Di sana, lanjut Leonard, juga akan disiapkan pelatihan. Mulai dari pendidikan keagamaan, pertanian dan lain sebagainya.
“Bila memiliki KTP Banten, maka gratis. Tempatnya sudah siap. Kita harapkan, setelah direhabilitasi, 3 atau 6 bulan bisa kembali ke masyarakat sudah siap segalanya,” pungkasnya. |HR