spot_img

Jawab Soal Pungli, Disnaker Tangerang: 35 Ribu Itu Biaya Kepesertaan BPJS

Foto: Kantor Disnaker Kabupaten Tangerang (Google/Istimewa).

TANGERANG | Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Tangerang angkat bicara soal pelayanan pembuatan kartu kuning dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepada Vinus, Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Iis Kurniati mengatakan, pembuatan kartu BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya Pemda untuk melindungi para pencari kerja dari berbagai kemungkinan.

“Sifatnya tidak diwajibkan, jika terjadi kecelakan para pencari kerja bisa mengklaim ke BPJS,” ujarnya kepada awak media melalui pesan WhatsApp pada Jumat (04/12) malam.

Baca Juga

Selain itu,menurut Iis Kurniati, pembuatan kartu kuning atau AK.1 tidak dipungut biaya sepeser pun atau gratis.

“Biaya 35 ribu itu kemungkinan untuk pembayaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Iis Kurniati.

Masih menurut Iis, ketentuan untuk mengikutsertakan para pencari kerja pada program BPJS berdasarkan Perbup nomor 73/2017.

“Tentang petunjuk pelaksanaan perluasan kepesertaan jaminan sosial di Tangerang. Ada di Pasal 7 ayat 3 huruf c,” pungkasnya.

Untuk informasi, sebelumnya, pembuatan kartu kuning dan BPJS Ketenagakerjaan oleh Disnaker banyak dikeluhkan para pencari kerja. Selain harus mengeluarkan biaya juga tidak ada sosialisasi. |HR

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart