
TANGERANG | Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kabupaten Tangerang angkat bicara soal pelayanan pembuatan kartu kuning dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepada Vinus, Kabid Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja Iis Kurniati mengatakan, pembuatan kartu BPJS Ketenagakerjaan sebagai upaya Pemda untuk melindungi para pencari kerja dari berbagai kemungkinan.
“Sifatnya tidak diwajibkan, jika terjadi kecelakan para pencari kerja bisa mengklaim ke BPJS,” ujarnya kepada awak media melalui pesan WhatsApp pada Jumat (04/12) malam.
Baca Juga
- Pencari Kerja Keluhkan Pungli Disnaker Tangerang: Belum Juga Kerja Sudah Dipinta Uang Dan Bikin BPJS
- Ini Tanggapan DLHK Soal Taman Tidak Ramah Anak
Selain itu,menurut Iis Kurniati, pembuatan kartu kuning atau AK.1 tidak dipungut biaya sepeser pun atau gratis.
“Biaya 35 ribu itu kemungkinan untuk pembayaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Iis Kurniati.
Masih menurut Iis, ketentuan untuk mengikutsertakan para pencari kerja pada program BPJS berdasarkan Perbup nomor 73/2017.
“Tentang petunjuk pelaksanaan perluasan kepesertaan jaminan sosial di Tangerang. Ada di Pasal 7 ayat 3 huruf c,” pungkasnya.
Untuk informasi, sebelumnya, pembuatan kartu kuning dan BPJS Ketenagakerjaan oleh Disnaker banyak dikeluhkan para pencari kerja. Selain harus mengeluarkan biaya juga tidak ada sosialisasi. |HR