BANTEN | Forum Lintas Batas menggelar Diskusi Publik dengan tema ‘Mencari Otak Korupsi Dana Hibah Ponpes’. Bertempat di Cafe House of Salbai, Kota Serang, pada Rabu (26/05).
Panitia menghadirkan narasumber dari berbagai kalangan. Diantaranya Direktur ALIPP Uday Suhada, Pengurus PW Al-Khairiyah Banten Alwiyan, Aktivis Anti Korupsi Deni Iskandar, Sekjen FSPP Banten Fadlullah, Pengacara Mantan Kabiro Kesra Banten Aloy Ferdinan, Tokoh Masyarakat Banten KH. Matin Syarkowi, Pengasuh Ponpes NU Banten Imaduddin Utsman, serta Jubir Gubernur Banten Ujang Giri.
Dalam paparannya, Uday Suhada menyampaikan adanya dugaan korupsi bantuan hibah pondok pesantren. Pihaknya telah melaporkan kasus tersbut ke Kejati Banten pada 14 April 2021 lalu.
Baca Juga
- Banten Lagi Aja! Kejati Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Masker
- Jalan Licin Akibat Tumpahan Tanah Galian, Warga Tigaraksa: Banyak Telan Korban
Lebih lanjut, Uday menuturkan, hal itu berdasarkan hasil investigasi dirinya pada Desember 2020 di dua kecamatan yang ada di Kabupaten Serang, yakni Padarincang dan Pabuaran.
“Ada 46 lembaga penerima hibah yang disebut pondok pesantren, ternyata hanya namanya saja. Wujudnya gaib, alias fiktif,” ungkapnya.
Tak cukup di wilayah Serang, dirinya juga melakukan investigasi di Kabupaten Lebak. Hasilnya, ada dugaan berupa pemangkasan, atau ‘belah semangka’.
“Di Kecamatan Labuan terdapat 8 Ponpes penerima hibah, ini riil Ponpesnya. Ternyata ke-8 Ponpes itu yang semestinya mendapat 30 juta, hanya menerima separuhnya saja, yakni 15 juta,” tuturnya.
Uday juga menyebutkan, dari hasil pemeriksaan tersangka IS, menyebutkan pada APBD 2018, dana hibah Ponpes itu diberikan melalui Forum Silahturahmi Pondok Pesantren (FSPP).
Masih kata Uday, dari dana hibah 62 milyar, 3,8 milyarnya untuk digunakan biaya operasional FSPP.
“Tentu harus dimintai keterangan, pertanggungjawabannya untuk apa uang itu. Ini juga menjadi PR bagi aparat penegak hukum agar terang benderang persoalannya,” tegas Uday.
Sementara itu, KH. Matin Syarkowi menyampaikan, pondok pesantren telah menjadi korban atas dugaan kasus dana hibah Ponpes di Banten.
Menurutnya, kasus tersebut telah menjadikan Ponpes sebagai objek bagi oknum, baik ASN maupun FSPP yang memiliki pemikiran kotor sehingga dana bantuan untuk ponpes pun disunat.
“Pesantren telah menjadi korban, faktanya sudah ada tersangka yang memungut dan ini tidak ada tuduhan, ini fakta hukum,” terangnya.
Soal FSPP sebagai penyalur, Ketua Majelis Pesantren Salafiyah Banten ini mendorong agar FSPP segera membuat surat secara resmi kepada para Ponpes yang menerima bantuan namun adanya pemotongan, untuk segera dapat melapor.
“Oleh sebab itu, giring pesantren yang dipangkas dananya untuk ngaku. FSPP membuat surat secara resmi, barang siapa pesantren yang sudah dibantu dan memang adanya potongan segera lapor,” pungkasnya.
Untuk informasi, sampai berita ini diturunkan, Kejati Banten telah menetapkan lima orang tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren yang bersumber dari APBD Banten tahun anggaran 2018 dan 2020. |We