
TANGERANG | Panti pijat di Mardigras Citra Raya Kecamatan Cikupa digerebek Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Penggerebekan dilakukan lantaran panti pijat diduga menyediakan layanan esek-esek kepada pelanggan. Dilakukan pada Rabu, (02/11).
Kepada awak media, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silintonga mengungkapkan, dalam penggerebekan tersebut, sebanyak tujuh orang terapis dan mucikari diamankan ke Mapolda Banten.
Baca Juga
- Ternyata Ada Praktik Prostitusi di Apartemen Eco Home Tower Citra Raya
- Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal
Lebih lanjut, Shinto menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan, tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka perdagangan orang.
Ketiga tersangka berinisial AK (35), RA (26) dan TF (20) tersebut, lanjut Shinto, diduga memperdagangkan wanita kepada pria hidung belang.
“Modusnya, tiga tersangka meyediakan layanan panti pijat plus kepada pria hidung belang,” terangnya.
Menurut Shinto, penggrebekan panti pijat di Mardigras Citra Raya merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat, di mana disebutkan bahwa lokasi tersebut ada bisnis prostitusi terselubung.
Dirinya menuturkan, awalnya Ditreskrimsus Polda Banten mendapatkan laporan masyarakat, kemudian direspons dengan melakukan penyelidikan dan penggrebekan.
“Hasilnya, ternyata benar ada prostitusi terselubung dengan kedok panti pijat,” jelasnya.
Terhadap ketiga tersangka, tambah Shinto, dijerat dengan pasal 2 atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. “Ancaman hukumannya, paling lama 15 tahun penjara,” tutupnya. |We