TANGERANG | Kepastian adanya praktik prostitusi di Apartemen Eco Home Citra Raya didapat dari keterangan pers Polsek Panongan.
Selain 11 orang, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti di tempat kejadian perkara.
Baca Juga
- Janji Polresta Tangerang: Penipu CPNS Akan Segera Ditangkap
- Peternakan Bebek Milik PT SPI Farm Duck Disoal Warga Kronjo
Dalam keterangannya, Kapolsek Panongan AKP Rohmad mengatakan, penggerebekan berawal dari adanya laporan masyarakat terkait praktik prostitusi di sebuah apartemen yang berlokasi di Kelurahan Mekar Bakti Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang.
“Setelah diselidiki ternyata benar Apartemen Eco Home Tower Citra Raya dijadikan bisnis prostitusi terselubung,” ujarnya kepada awak media saat konferensi pers pada Rabu, (09/09).
Selain itu, menurut AKP Rohmad, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria bernama Afrizal. Setelah dilakukan pengembangan, yang bersangkutan adalah pelaku penyedia perempuan yang dapat diajak kencan dengan harga 500 ribu.
“Modus operandi dari praktik prostitusi ini melalui media sosial MeChat. Setelah transaksi selesai, pelanggan diarahkan dan diantar ke kamar apartemen, dimana sudah menunggu wanita yang telah dipesan,” sambungnya.
Masih menurut Kapolsek, dari perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 269 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan. |KTR/HR