
TANGSEL | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menetapakan Ketua Umum KONI Tangerang Selatan (Tangsel) Rita Juwita sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah tahun anggaran 2019, pada Kamis, (10/06).
Rita langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang. Tidak lama setelah penetapan status tersangka.
Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel Aliansyah mengatakan, Rita ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
Baca Juga
- Kritik Kerja DLHK Tangerang, Pencinta Alam: Jangan Rusak Lingkungan Demi Pembangunan
- Dukung Penegakan Hukum, Abuya Muhtadi Datangi Kejati Banten
“Dari hasil pengembangan, hari ini kita menetapkan satu tersangka lagi. Inisialnya RJ, menjabat sebagai Ketua KONI Kota Tangsel,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aliansyah menjelaskan, penahanan RJ di Lapas Wanita Tangerang, dilakukan selama 20 hari, terhitung mulai hari ini sampai 20 hari ke depan. Untuk kepentingan penyidikan.
Masih kata dia, peranan tersangka sama, memanipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah yang membuat kerugian negara sebesar Rp1,1 M lebih. “Dia berperan memanipulasi pertanggungjawaban,” ungkap Aliyansah.
Masih kata Aliansyah, RJ disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
“Itu pasal yang dilanggar. Ancaman sampai, minimal ya, kalau pasal 3 minimal 1 tahun, kalau pasal 2, 4 tahun,” jelasnya.
Untuk diiketahui, sebelum menetapkan Rita Juwita sebagai tersangka, Kejari Tangsel lebih dulu menahan Bendahara Umum KONI Tangsel Suharyo.
Kedua tersangka dituding menggelapkan dana hibah APBD 2021 senilai Rp 1,1 miliar lebih dari total Rp 7,8 miliar. |We