
SERANG | Perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Ahmad Fauzi bersama warga mendatangi DPRD Kabupaten Serang untuk mencabut izin operasional PT. Sinar Ternak Sejahtera (STS).
Massa juga meminta dukungan dalam membebaskan warga yang masih ditahan terkait insiden di Desa Cibetus.
Ahmad Fauzi mengungkapkan, dari 15 warga yang sempat ditangkap, dua telah dibebaskan, lima orang mendapatkan penangguhan penahanan. Sementara sisanya masih ditahan.
Baca Juga
- DPRD Kabupaten Serang Menindaklanjut Soal Efisiensi Anggaran
- Tuntut Jadi Tenaga Penuh Waktu, Ribuan Honorer Geruduk Pendopo Bupati Serang
“Warga masih trauma atas kejadian penangkapan malam itu. Sekarang kondisi di Desa Cibetus sudah mulai aman,” ungkapnya.
Kami berharap pemerintah menegakkan hukum dengan adil bagi semua pihak, terutama dengan menerapkan mekanisme restoratif justice.
“Kami datang ke DPRD bersama warga untuk mendorong pencabutan izin PT. STS dan meminta dukungan DPRD agar seluruh warga yang ditahan segera dibebaskan,” ujar Ahmad Fauzi usai audiensi dengan DPRD Kabupaten Serang, pada Rabu, (19/02).
Menurutnya, Ketua DPRD telah menginstruksikan dinas terkait untuk menelusuri prosedur yang memungkinkan pencabutan izin kandang ayam tersebut jika lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.
Lebih lanjut, Fauzi menjelaskan, bahwa kandang ayam tersebut awalnya dimiliki Johar Setiawan sejak 2013. Karena sering mendapat penolakan, kandang itu tutup pada 2018.
Selanjutnya, PT STS membeli lahan tersebut dan meningkatkan kapasitasnya menjadi 270 ribu ekor ayam, yang menyebabkan aroma bau tak sedap semakin menyengat.
Selain itu, pemulihan kondisi dan psikis warga terus diupayakan.
“Secara politik, kami akan terus memperjuangkan dukungan DPRD agar warga Cibetus bisa mendapatkan lingkungan yang sehat dan sejahtera,” tegasnya.
Sebagai upaya hukum, warga juga didampingi oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
“Kami terpimpin oleh TAUD dalam mengambil langkah-langkah selanjutnya,” pungkasnya. |Fjr