TANGERANG | Aktivitas galian tanah ilegal di Desa Blukbuk, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, kembali meresahkan warga. Pasalnya sudah berbulan-bulan aktivitas itu seolah dibiarkan Pemkab Tangerang.
Hal itu diungkapkan Entus Haerul Mamun, warga Desa Blukbuk Kecamatan Kronjo. Menurutnya, galian tanah tersebut sangat mengganggu karena kebisingannya dan merusak jalan umum.
Kepada Vinus, Entus mengungkapkan, selain kekacauan akibat galian tanah ilegal, muncul modus operandi calo tanah yang memanfaatkan situasi untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Baca Juga
- Galian Tanah Ilegal di Kronjo Tetap Beroperasi, Warga: Pejabat Terima Upeti?
- Kesal Tidak Ditindak, Warga Kronjo Geruduk Galian Tanah Ilegal
Lebih lanjut, dirinya menuturkan, praktik ini dengan menawarkan harga rendah (Rp50.000/meter) kepada pemilik lahan di sekitar galian. Sehingga menimbulkan kerugian signifikan bagi para pemilik lahan dan memperkeruh situasi yang sudah rumit.
“Saya berharap agar pemerintah Kabupaten Tangerang segera bertindak tegas dengan menerjunkan Satpol PP untuk menghentikan aktivitas galian ilegal tersebut,” ungkapnya pada Jumat (10/05).
Sementara itu, Kepala Desa Blukbuk Sanusi, melalui pesan WhatsApp, membenarkan bahwa galian tanah di desanya memang tidak berizin dan pihaknya telah melayangkan surat penutupan kepada pengelola.
“Galian tanah di desa kami memang tidak ada izin dan kami sudah melayangkan surat penutupan kepada pengelola,” ujar Kades Blukbuk.
Senada dengan Kades, Camat Kronjo Satibi melalui pesan singkat juga menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin untuk galian tanah tersebut.
“Pihak kecamatan pun tidak pernah memberikan izin untuk galian tanah tersebut,” jelas Camat Kronjo.
Hingga berita ini diturunkan, Satpol PP Kabupaten Tangerang belum terlihat di lokasi galian tanah ilegal tersebut. Warga berharap agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas yang meresahkan ini dan menyelesaikan permasalahan yang ditimbulkannya. |We