
TANGERANG | Polemik tanah bengkok terus berlanjut. Setelah ramai pemberitaan, mediasi para pihak dilakukan. Mempertemukan beberapa unsur yang terkait.
Namun demikian, menurut Kepala Desa Tobat, Endang Suherman, hingga kini Pemerintah Kabupaten Tangerang belum menunjukan bukti kepemilikan lahan yang saat ini akan dibangun Balaraja City Square.
“Dari hasil mediasi kemarin, belum ada bukti kepemilikan yang ditunjukan oleh Pemkab terkait lahan yang diduga tanah bengkok Desa Tobat yang diklaim menjadi aset Pemkab Tangerang,” sambungnya.
Baca Juga
- Pasar Sentiong Raup Ratusan Juta Setiap Bulan, Warga Desa Tobat Gigit Jari
- Wakil Ketua DPRD Dukung Pemprov Banten Berlakukan Sekolah Tatap Muka
Menurut Endang, Pemkab hanya menunjukan dokumen keputusan Bupati Tangerang tentang serah terima aset Kabupaten Tangerang kepada PD Pasar Niaga Kerta Raharja tahun 2005.
“Yang ditujukan hanya SK Bupati soal serah terima aset ke PD Pasar, dan tidak menunjukan bukti kepemilikan,” lanjut Endang pada Rabu, (18/11).
Dia menjelaskan, sejak tahun 1994 dan sudah beberapa kali pergantian Kepala Desa Tobat, belum pernah ada serah terima aset dari Desa Tobat kepada Pemkab Tangerang.
“Para Kades yang menjabat sejak tahun 1985 hingga sekarang masih hidup, mereka menyatakan bahwa lahan yang akan dibangun Balaraja City Square itu adalah tanah bengkok milik Desa Tobat, dan tidak pernah diserahkan kepada siapa pun,” tegasnya.
Endang juga mengaku, memiliki bukti kuat bahwa lahan seluas 6,18 hektar tersebut, merupakan tanah bengkok Desa Tobat.
“Kami mengantongi bukti kepemilikan berupa girik/C No.126 tahun 1953. Waktu mediasi kemarin sebenarnya kami mengharapkan Pemkab bisa adu data dengan kami,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Reformasi Masyarakat (Geram) Banten, angkat bicara dan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang bisa menunjukan bukti kepemilikan tanah yang digunakan oleh PD Pasar. |HR