spot_img

RESENSI    OPINI    VINUS TV        ADVERTORIAL    

Habitus, Arena, dan Pengawasan Pemilu: Membaca Demokrasi melalui Pierre Bourdieu

Penulis: M.K. Ulumudin*.

SELAMA terlibat dalam kerja-kerja pengawasan pemilu, saya semakin menyadari bahwa pemilu tidak pernah sesederhana apa yang tertulis dalam regulasi. Di atas kertas, kita memiliki tahapan, larangan, kewajiban, sanksi, dan mekanisme penanganan pelanggaran. Semuanya tampak terukur. Tetapi ketika aturan itu berhadapan dengan masyarakat, persoalannya menjadi jauh lebih kompleks.

Di lapangan, pengawas berhadapan dengan kebiasaan politik, hubungan kekerabatan, ketokohan, jaringan sosial, kepentingan ekonomi, pengaruh tokoh agama, popularitas, bahkan cara masyarakat memaknai politik itu sendiri. Ada tindakan yang secara normatif jelas bermasalah, tetapi dalam lingkungan tertentu justru dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Ada pula praktik yang secara formal dilarang, tetapi secara sosial diterima karena sudah berlangsung berulang kali.

Di titik inilah saya merasa pemikiran Pierre Bourdieu menjadi relevan untuk membaca pengawasan pemilu. Bourdieu adalah sosiolog Prancis yang banyak menjelaskan bagaimana praktik sosial terbentuk melalui hubungan antara struktur, disposisi individu, dan ruang sosial tempat seseorang bertindak. Dalam Outline of a Theory of Practice, ia mengembangkan konsep habitus sebagai disposisi yang terbentuk dari pengalaman sosial dan kemudian memengaruhi cara seseorang mempersepsi, menilai, dan bertindak. 

Baca Juga

Bagi saya, konsep tersebut memberikan perspektif penting: pelanggaran pemilu tidak selalu dapat dijelaskan hanya dengan mengatakan bahwa seseorang tidak taat aturan. Kadang persoalannya jauh lebih dalam.

Habitus: Ketika Politik Menjadi Kebiasaan

Bourdieu menggunakan konsep habitus untuk menjelaskan kecenderungan-kecenderungan yang terbentuk melalui pengalaman sosial. Habitus bukan sekadar kebiasaan dalam pengertian sehari-hari, melainkan disposisi yang tertanam dan kemudian memengaruhi cara seseorang melihat dunia serta mengambil tindakan. Jika konsep ini kita bawa ke dalam pemilu, kita akan menemukan pertanyaan yang menarik.

Mengapa sebagian masyarakat menganggap politik uang sebagai sesuatu yang “wajar” ?

Mengapa ada pemilih yang merasa menerima pemberian dari kandidat bukan merupakan persoalan serius?

Mengapa ada masyarakat yang mengatakan, Kalau tidak diberi, siapa yang mau memilih?”

Jawabannya tidak selalu karena mereka tidak mengetahui bahwa politik uang dilarang. Bisa jadi karena praktik tersebut telah berulang, diwariskan, dibicarakan, dan akhirnya menjadi bagian dari pengalaman politik masyarakat. Ketika sebuah praktik berlangsung terus-menerus, ia dapat memperoleh semacam penerimaan sosial.

Di sinilah pengawasan pemilu menghadapi persoalan yang lebih besar daripada sekadar penindakan. Kita tidak hanya sedang berhadapan dengan pelanggaran aturan. Kita sedang berhadapan dengan habitus politik. Jika politik transaksional sudah menjadi kebiasaan, maka penindakan terhadap satu kasus tentu penting, tetapi belum tentu menyelesaikan akar persoalannya. Karena itu, pengawasan pemilu menurut saya tidak boleh berhenti pada pertanyaan:Siapa yang melanggar dan pasal apa yang dilanggar?” Kita juga perlu bertanya: Mengapa praktik tersebut dapat diterima, berulang, dan bahkan dianggap normal oleh sebagian masyarakat?”

Pertanyaan kedua inilah yang membawa pengawasan pemilu ke wilayah sosiologis.

Pemilu sebagai Arena

Konsep kedua Bourdieu yang penting adalah arena atau field. Arena dapat dipahami sebagai ruang sosial yang memiliki aturan, posisi, kepentingan, dan relasi kekuasaan tertentu. Para aktor di dalamnya tidak berada pada posisi yang sama; mereka membawa sumber daya atau modal yang berbeda untuk mempertahankan atau memperjuangkan posisinya.

Dalam pemilu, arena itu sangat jelas terlihat. Ada kandidat, partai politik, pemilih, penyelenggara, pengawas, tokoh masyarakat, tokoh agama, kelompok relawan, media, birokrasi, pengusaha, organisasi masyarakat, hingga jejaring keluarga. Masing-masing memiliki kepentingan dan sumber daya yang berbeda.

Karena itu, pemilu sesungguhnya bukan ruang yang kosong. Ia adalah arena pertarungan berbagai kepentingan dan pengaruh.

Di dalam arena tersebut, seseorang bisa memiliki modal ekonomi. Orang lain mungkin memiliki modal sosial berupa jaringan yang luas. Ada pula yang mempunyai modal budaya, pendidikan, pengetahuan, atau kemampuan komunikasi. Sementara sebagian lainnya memiliki modal simbolik berupa kehormatan, ketokohan, jabatan, atau legitimasi sosial.

Bourdieu menunjukkan bahwa berbagai bentuk modal tersebut dapat menjadi sumber kekuatan dalam ruang sosial. Kajian mengenai modal politik yang menggunakan kerangka Bourdieu juga memperlihatkan bagaimana konsep habitus dan capital dapat digunakan untuk memahami kompetisi dan posisi para aktor politik. 

Dalam konteks pemilu, modal-modal tersebut bisa saling dikonversi, Modal ekonomi dapat digunakan untuk membangun jaringan, Kemudian jaringan dapat menghasilkan pengaruh, Kemudian pengaruh dapat dikonversi menjadi legitimasi. Kemudian legitimasi kemudian dapat menghasilkan kekuatan politik. Di sinilah pengawasan menjadi penting. Sebab tidak semua pertarungan dalam arena politik berlangsung secara terang-terangan. Sebagian berlangsung melalui hubungan sosial yang sangat halus.

Pengawas Juga Berada di Dalam Arena

Ada hal yang menurut saya penting untuk direnungkan dari posisi saya sebagai pengawas pemilu.

Pertama, Pengawas tidak bekerja di ruang hampa. Kami berada di tengah masyarakat yang memiliki hubungan sosial, kepentingan, dan struktur kekuasaan. Kami berhadapan dengan tokoh yang memiliki pengaruh, masyarakat yang memiliki kedekatan emosional dengan kandidat, jaringan politik yang kuat, serta berbagai bentuk modal yang bekerja di dalam arena. Karena itu, independensi pengawas bukan sekadar persoalan tidak memihak secara formal.

Kedua, Independensi juga merupakan kemampuan untuk tetap berdiri tegak ketika berbagai kekuatan di dalam arena berusaha memengaruhi posisi pengawas. Di sinilah teori Bourdieu menjadi refleksi penting. Pengawas harus memahami arena tanpa larut ke dalam arena. Harus memahami habitus masyarakat tanpa ikut direproduksi oleh habitus tersebut. Harus memahami kekuatan para aktor tanpa menjadi bagian dari kepentingan mereka.

Tugas ini tentu tidak sederhana. Sebab pengawas juga manusia yang hidup dalam struktur sosial yang sama. Pengawas mengenal masyarakat yang diawasi. Pengawas bisa memiliki relasi sosial dengan berbagai kelompok. Karena itu, menjaga integritas bukan hanya persoalan memiliki aturan etik, tetapi juga kesadaran terus-menerus terhadap posisi diri di tengah arena.

Pengawasan Tidak Cukup Hanya Represif

Dari perspektif ini, saya melihat pentingnya mengembangkan pengawasan pemilu yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga sosiologis dan preventif.

Penindakan tetap diperlukan. Aturan tetap harus ditegakkan. Pelanggaran tetap harus diproses sesuai mekanisme hukum.

Namun, jika kita ingin demokrasi tumbuh dalam jangka panjang, kita juga harus memahami lingkungan sosial yang memungkinkan pelanggaran terjadi.

Politik uang, misalnya, tidak cukup dilihat sebagai transaksi antara pemberi dan penerima. Di belakangnya mungkin ada hubungan patronase, ketimpangan ekonomi, ekspektasi sosial, atau pengalaman politik yang telah berlangsung lama.

Begitu pula dengan mobilisasi politik melalui tokoh masyarakat. Tidak cukup hanya melihat siapa yang mengajak dan siapa yang diajak. Kita perlu memahami mengapa seseorang memiliki pengaruh begitu besar dalam komunitasnya. Dengan kata lain, pengawasan pemilu harus mampu membaca struktur di balik peristiwa.

Karena satu pelanggaran adalah peristiwa. Tetapi kebiasaan yang menghasilkan pelanggaran adalah struktur sosial yang jauh lebih kompleks.

Demokrasi Tidak Hanya Dibentuk oleh Undang-Undang

Bourdieu mengingatkan kita bahwa kehidupan sosial tidak hanya berjalan melalui aturan formal. Praktik sehari-hari, disposisi, posisi sosial, dan relasi kekuasaan ikut menentukan bagaimana masyarakat bertindak.

Dalam The Logic of Practice, Bourdieu secara khusus mengembangkan hubungan antara struktur dan praktik serta menjelaskan bagaimana habitus menjadi jembatan di antara keduanya.  Bagi demokrasi Indonesia, pemikiran ini penting. Kita sering merasa bahwa kualitas demokrasi dapat diperbaiki dengan membuat regulasi yang semakin lengkap. Saya tidak mengatakan itu tidak penting. Regulasi adalah fondasi. Tetapi regulasi yang baik tidak otomatis menghasilkan budaya politik yang baik.

Demokrasi juga membutuhkan masyarakat yang memiliki habitus demokratis: terbiasa menghargai perbedaan, menerima kekalahan, menolak kekerasan, menghormati pilihan politik orang lain, dan tidak menganggap politik sebagai transaksi semata. Demokrasi yang sehat pada akhirnya bukan hanya soal apakah pemilu berlangsung sesuai prosedur. Ia juga soal bagaimana masyarakat menjalani demokrasi dalam kehidupan sehari-hari.

Dari Mengawasi Pelanggaran menuju Mengubah Kebiasaan

Pada akhirnya, perspektif Bourdieu membawa saya pada satu kesimpulan sederhana tetapi penting. Pengawasan pemilu tidak boleh hanya bertujuan menemukan sebanyak mungkin pelanggaran. Tujuan yang lebih besar adalah menciptakan ekosistem demokrasi yang membuat pelanggaran semakin sulit diterima sebagai kewajaran. Karena itu, pendidikan politik, pengawasan partisipatif, keterlibatan masyarakat, literasi pemilu, dan penguatan kelompok-kelompok sosial menjadi sangat penting.

Jika masalahnya adalah habitus, maka perubahan juga harus menyentuh habitus. Jika persoalannya ada di arena, maka kita harus memahami bagaimana arena itu bekerja. Jika ketimpangan modal memengaruhi kompetisi, maka kita harus memastikan bahwa demokrasi tidak hanya menjadi permainan bagi mereka yang memiliki sumber daya paling besar. Di sinilah pengawasan pemilu menurut saya memiliki dimensi yang jauh lebih luas.

Bawaslu bukan hanya menjaga agar pemilu tidak melanggar aturan. Bawaslu juga memiliki tanggung jawab moral untuk ikut menjaga agar demokrasi tidak kehilangan maknanya. Bourdieu mungkin tidak menulis teorinya secara khusus untuk menjelaskan pengawasan pemilu Indonesia. Namun justru karena itulah pemikirannya menarik: ia memberikan kita alat untuk melihat sesuatu yang kadang luput dari pandangan normatif bahwa di balik setiap tindakan politik terdapat sejarah sosial, kebiasaan, posisi, modal, dan relasi kekuasaan. Sebagai pengawas pemilu, saya semakin percaya bahwa mengawasi demokrasi berarti memahami masyarakat yang menjalankan demokrasi itu sendiri.

Kita tidak cukup hanya membaca pasal. Kita harus membaca perilaku. Kita tidak cukup hanya melihat pelanggaran. Kita harus membaca kebiasaan yang melahirkannya. Kita tidak cukup hanya melihat siapa yang menang dan kalah. Kita juga harus memahami arena tempat pertarungan itu berlangsung.

Dan pada akhirnya, demokrasi tidak akan menjadi lebih bermartabat hanya karena kita memiliki aturan yang banyak. Demokrasi menjadi bermartabat ketika nilai-nilai demokrasi itu hidup dalam perilaku masyarakat. Mungkin inilah pelajaran terpenting yang bisa saya tarik dari Bourdieu untuk kerja pengawasan pemilu: Demokrasi tidak hanya membutuhkan aturan yang baik. Ia membutuhkan habitus yang demokratis dan arena politik yang adil. Karena itu, pekerjaan pengawasan sesungguhnya tidak pernah selesai pada saat pelanggaran ditemukan dan ditindak.

Pekerjaan yang lebih besar adalah memastikan bahwa suatu hari nanti, praktik-praktik yang hari ini kita awasi sebagai pelanggaran tidak lagi dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Sebab demokrasi yang matang bukan demokrasi yang tidak pernah menghadapi pelanggaran, melainkan demokrasi yang masyarakatnya perlahan belajar untuk tidak menganggap pelanggaran sebagai kewajaran.

*Ditulis oleh: Anggota Bawaslu Kabupaten Tangerang.

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart