
SERANG | Kepala Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Nana Sutisna (48), didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI) senilai Rp1,37 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang Endo Prabowo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, Kamis (20/08).
JPU menyebut Nana diduga memperkaya diri sendiri melalui pengelolaan dana CSR yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat Desa Parakan. Dugaan perbuatan tersebut berlangsung sejak Januari 2020 hingga Mei 2025 saat Nana menjabat sebagai kepala desa.
Baca Juga
- Kejari Serang Tahan Kades Parakan dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Rp1,3 Miliar
- Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Dugaan Pungli di Rumah Pejabat Kantah
“Terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Endo dalam persidangan.
Endo menjelaskan, sebelum dikelola Pemerintah Desa Parakan, PT WPLI menyalurkan dana CSR secara langsung kepada masyarakat miskin di Desa Parakan. Bantuan tersebut diberikan secara tunai dengan nominal Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per orang.
Namun, pada 15 Januari 2020, Nana bersama dua perangkat desa mendatangi kantor PT WPLI dan meminta agar penyaluran dana CSR dialihkan melalui Pemerintah Desa Parakan.
Permintaan tersebut kemudian disetujui perusahaan. Sejak Februari 2020, PT WPLI disebut menyerahkan dana CSR sebesar Rp20 juta setiap bulan kepada Pemerintah Desa Parakan.
Penyerahan dana dilakukan secara tunai dan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani Direktur PT WPLI dan Nana selaku kepala desa.
Pada Agustus 2021, Nana kembali mengajukan penambahan dana CSR melalui surat resmi pemerintah desa. Tambahan tersebut disebut diperuntukkan bagi kepala desa, perangkat desa, ketua RT, RW, dan sejumlah pihak lainnya.
“Perusahaan kemudian menyetujui tambahan Rp2 juta. Dengan demikian, dana CSR yang diterima meningkat menjadi Rp22 juta per bulan sejak September 2021 hingga Mei 2025,” ujar Endo.
Selama periode Februari 2020 hingga Mei 2025, total dana CSR yang diterima Nana disebut mencapai Rp1,37 miliar. JPU menyebut dana tersebut tidak pernah disetorkan ke rekening kas desa dan tidak dicatat sebagai pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Dana tersebut justru dibagikan secara tunai kepada sejumlah pihak berdasarkan penentuan terdakwa. Di antaranya Ketua BPD, Karang Taruna, staf desa, aparatur kecamatan, ketua RT dan RW, serta tokoh masyarakat.
Nana juga disebut menerima bagian untuk kepentingan pribadi. JPU menyebut pembagian dana mencapai Rp18,925 juta per bulan selama 64 bulan atau sekitar Rp1,211 miliar. Sementara sisa dana sekitar Rp158,8 juta disebut digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan operasional.
“Terdakwa menerima bagian pribadi Rp450 ribu per bulan sejak Januari 2020 hingga Agustus 2021. Kemudian bagian tersebut meningkat menjadi Rp1,45 juta per bulan sejak September 2021 hingga Mei 2025,” kata Endo.
JPU juga menyebut penyaluran dana dilakukan tanpa surat keputusan penerima manfaat maupun dokumen resmi lainnya. Para penerima dana disebut bukan masyarakat miskin, bukan keluarga penerima manfaat, dan tidak tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
“Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan tujuan pemberian dana CSR,” ujarnya.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Serang Nomor 700/033/INSPEKTORAT/PEM/2025 tertanggal 3 November 2025, dugaan perbuatan Nana disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,37 miliar.
Atas perkara tersebut, Nana didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
JPU juga mengajukan dakwaan alternatif menggunakan Pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan tersebut, Nana yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan keberatan. Sidang akan kembali digelar pada Kamis (03/09) dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa. | Fjr
![]()









