
SERANG | Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan Kepala Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Nana Sutisna, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) milik PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI). Penahanan dilakukan setelah penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses tahap dua.
Tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang untuk kepentingan proses penuntutan. Kasus tersebut sebelumnya ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Serang sebelum dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejari Serang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Serang, Prasetyo Ajie Kalpataru mengatakan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap sebelum dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Baca Juga
- Kejari Serang Temukan Rekapan Uang Dugaan Pungli di Rumah Pejabat Kantah
- Aktivis Serang Utara Sebut Pencemaran Ciujung sebagai “Pembunuhan Ekonomi” Warga Pesisir
“Perkara tersebut berasal dari penyidikan Satreskrim Polres Serang. Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap dan dilakukan tahap dua pada Selasa (28/07) kemarin,” kata Ajie, Kamis (30/07).
Menurut Ajie, tersangka diduga menyalahgunakan dana CSR PT WPLI selama periode 2020 hingga 2025 dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp1,3 miliar.
Ia menjelaskan, setiap bulan tersangka menerima dana CSR dari perusahaan sebesar Rp20 juta hingga Rp22 juta.
“Setiap bulannya tersangka menerima Rp20 juta hingga Rp22 juta dari perusahaan,” ujarnya.
Ajie mengatakan dana tersebut semestinya disetorkan ke kas desa dan dicatat sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Namun, dana itu diduga dikelola langsung oleh tersangka tanpa mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
“Seharusnya anggaran dana CSR ini masuk ke dalam kas desa dan digunakan untuk APBDes,” tuturnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, dana CSR tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari kepentingan pribadi tersangka hingga dibagikan kepada pengurus RT, tokoh masyarakat, dan sekitar 170 warga dengan nominal bantuan antara Rp50 ribu hingga Rp150 ribu setiap bulan.
Selain itu, sekitar Rp150 juta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka selama kurun waktu lima tahun.
“Kalau untuk pribadi tersangka sekitar Rp150 juta,” katanya.
Kejaksaan juga menilai penyaluran bantuan kepada masyarakat tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2020. Berdasarkan hasil penyidikan, penerima bantuan diduga didominasi masyarakat kategori desil 6 hingga 10, sementara warga miskin di sekitar perusahaan yang terdampak langsung justru tidak menerima bantuan.
“Di dekat perusahaan ada masyarakat yang miskin dan kena dampak langsung tapi gak dapat bantuan. Yang menerima bantuan ini diduga masih ada kedekatan dan pendukung tersangka pada saat Pilkades,” paparnya.
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Serang, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara secara keseluruhan atau total loss.
“Untuk kerugian negara total loss,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta pasal terkait lainnya.
Secara terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, AKP Andi Kurniady, membenarkan pelimpahan perkara tersebut ke Kejari Serang.
“Sudah dilakukan tahap dua kemarin, tersangka kepala desanya,” ujarnya. | Fjr
![]()









