spot_img

FKPN Adukan Dugaan Dampak Reklamasi Bojonegara ke KLH, Minta Audit dan Penghentian Sementara Proyek

Foto: FKPN Kabupaten Serang, Kholid Miqdar saat mendatangi KLH untuk pengaduan.

SERANG | Front Kebangkitan Petani dan Nelayan (FKPN) bersama perwakilan nelayan Bojonegara, Kabupaten Serang, mendatangi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk mengadukan dugaan dampak reklamasi dan industrialisasi di pesisir utara Banten. Mereka meminta pemerintah mengaudit seluruh proyek reklamasi serta menghentikan sementara aktivitas yang dinilai berpotensi merusak lingkungan hingga proses evaluasi selesai dilakukan.

Pengaduan tersebut disampaikan sebagai bentuk protes masyarakat pesisir yang menilai reklamasi terus mempersempit ruang hidup nelayan. FKPN juga meminta pemerintah mengevaluasi seluruh dokumen perizinan dan memastikan setiap proyek berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta melibatkan masyarakat secara bermakna.

Penasihat FKPN Kabupaten Serang, Kholid Miqdar mengatakan, selama bertahun-tahun wilayah pesisir Bojonegara terus mengalami tekanan akibat ekspansi industri dan reklamasi.

Baca Juga

“Selama bertahun-tahun pesisir Bojonegara dijadikan ruang eksploitasi atas nama investasi dan pembangunan. Laut yang menjadi sumber penghidupan nelayan terus ditimbun, kawasan pesisir berubah menjadi kawasan industri, sementara masyarakat yang telah turun-temurun hidup dari laut justru dipinggirkan dari proses pengambilan keputusan,” kata Kholid, Jumat (24/07).

FKPN menyoroti aktivitas reklamasi yang melibatkan PT Samudra Marine Indonesia (SMI), PT Wilmar, PLTU Jawa 7, dan PT Gandasari Energi. Organisasi tersebut meminta pemerintah memastikan seluruh proses perizinan, mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hingga Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), dilaksanakan sesuai aturan.

“Kami mempertanyakan apakah seluruh proses perizinan, mulai dari PKKPRL, AMDAL hingga UKL-UPL, benar-benar telah memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurut Kholid, masyarakat pesisir selama ini tidak memperoleh ruang yang memadai untuk menyampaikan keberatan maupun mengetahui secara utuh dampak ekologis dan sosial dari proyek reklamasi.

Karena itu, FKPN mendesak pemerintah menghentikan sementara seluruh aktivitas reklamasi hingga audit dan kajian ilmiah independen selesai dilakukan.

“Pembangunan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan keselamatan lingkungan hidup dan hak masyarakat pesisir. Pemerintah tidak boleh hanya melihat investasi dari sisi nilai ekonominya, tetapi harus menghitung biaya ekologis dan biaya sosial yang ditanggung rakyat. Jangan sampai keuntungan korporasi dibayar dengan hilangnya ruang hidup nelayan,” tegasnya.

Selain meminta penghentian sementara reklamasi, FKPN juga mendesak pemerintah mengevaluasi seluruh proyek di pesisir utara Banten berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), daya dukung lingkungan, serta pelaksanaan konsultasi publik.

FKPN turut menduga reklamasi di Bojonegara memicu perubahan bentang pesisir yang berdampak pada abrasi dan banjir rob di wilayah Pontang, Tirtayasa, Tanara, hingga kawasan pesisir utara Banten lainnya.

“Daratan Bojonegara terus bertambah akibat reklamasi, sementara di tempat lain garis pantai terus terkikis. Ini bukan lagi persoalan satu desa atau satu kecamatan, tetapi sudah menjadi persoalan ekologis satu bentang pesisir utara Banten,” katanya.

Perwakilan nelayan Bojonegara, Endang, mengaku masyarakat merasakan langsung dampak aktivitas reklamasi dan ekspansi industri terhadap ruang hidup mereka.

“Kami seperti dicekik. Gunung-gunung dikeruk sampai habis meninggalkan lubang-lubang besar. Laut kami ditimbun. Debu setiap hari kami hirup. Ruang tangkap semakin sempit. Hasil tangkapan terus menurun. Celakanya masyarakat yang protes malah dikriminalisasi. Padahal kami hanya ingin hidup layak di tanah dan laut sendiri,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, FKPN juga meminta KLH menindaklanjuti laporan Koalisi Rakyat Banten (KRB) terkait dugaan pelanggaran lingkungan dalam proyek PIK 2 di Kabupaten Tangerang.

FKPN menyampaikan lima tuntutan kepada KLH, yakni mengaudit seluruh reklamasi di pesisir utara Banten, mengevaluasi dokumen AMDAL, PKKPRL, dan UKL-UPL, mengusut dugaan pelanggaran hukum lingkungan serta tata ruang, menghentikan sementara reklamasi selama proses evaluasi, dan menjatuhkan sanksi administratif, perdata, maupun pidana apabila ditemukan pelanggaran.

Menanggapi laporan tersebut, Staf Ahli Bidang Advokasi dan Penguatan Partisipasi Publik KLH, Yudi Syamhudi Suyuti, memastikan kementeriannya akan menindaklanjuti pengaduan FKPN.

“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kehutanan, serta pemangku kepentingan terkait, dan dalam waktu dekat akan membentuk tim untuk menindaklanjuti pengaduan FKPN,” katanya. | Fjr

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart