spot_img

GMNI Soroti Krisis Air Bersih di Kabupaten Tangerang, Desak Industri Hentikan Ketergantungan Air Tanah

Foto: Ilustrasi air bersih (Istimewa).

TANGERANG | DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang menyoroti kondisi krisis ketahanan air bersih yang terjadi di sebagian besar wilayah Kabupaten Tangerang. Berdasarkan dokumen RPJMD Kabupaten Tangerang 2025-2029, sekitar 83 persen wilayah Kabupaten Tangerang masuk kategori krisis ketahanan air bersih.

GMNI menilai kondisi tersebut tidak bisa dilepaskan dari tingginya eksploitasi air tanah yang selama ini dilakukan sektor industri, mulai dari kawasan industri, pabrik, pergudangan hingga aktivitas komersial berskala besar. Menurut GMNI, selama penggunaan air tanah oleh industri tidak dikendalikan, berbagai program ketahanan air hanya akan menjadi solusi sementara yang tidak menyentuh akar persoalan.

Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Saepul Bahri mengatakan, pemerintah daerah harus berani mengambil langkah tegas untuk melindungi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.

Baca Juga

“Tidak masuk akal ketika rakyat diminta menghemat air, tetapi ribuan sumur dalam yang digunakan industri terus menguras cadangan air tanah Kabupaten Tangerang. Pemerintah harus berani memilih antara melindungi kepentingan rakyat atau membiarkan eksploitasi lingkungan terus berlangsung,” tegasnya, Jum’at (12/06).

Ia menjelaskan, data Dinas ESDM Provinsi Banten menunjukkan wilayah Serang-Tangerang telah masuk kategori zona rusak konservasi air tanah akibat eksploitasi berlebihan. Kondisi tersebut ditandai dengan penurunan muka air tanah yang telah mencapai lebih dari delapan meter.

Menurutnya, penurunan cadangan air tanah berpotensi memicu berbagai persoalan lingkungan, mulai dari menurunnya kualitas air, kekeringan musiman, amblesan tanah (land subsidence), hingga ancaman krisis air bersih yang lebih luas pada masa mendatang.

Ironisnya, persoalan ini sebenarnya telah diperingatkan sejak lama. Pemerintah bahkan pernah menyatakan bahwa sejumlah wilayah industri di Kabupaten Tangerang mengalami kerusakan cadangan air tanah akibat penggunaan berlebihan dan mendorong perusahaan untuk beralih menggunakan pasokan PDAM sebagai sumber air utama.

Selain itu, berbagai kajian akademik terkait kebutuhan dan ketersediaan air baku di Kabupaten Tangerang juga menunjukkan adanya ketimpangan antara meningkatnya kebutuhan air dengan menurunnya ketersediaan sumber daya air. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu defisit air di masa mendatang apabila penggunaan air tanah tidak dikendalikan secara serius.

Oleh karena itu, DPC GMNI Kabupaten Tangerang mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera:

  1. Memanggil seluruh pelaku industri dan kawasan industri yang masih menggunakan air tanah dalam skala besar.
  2. Menyusun roadmap penghentian bertahap penggunaan air tanah oleh sektor industri dan mengalihkan sumber pasokan ke PDAM.
  3. Melakukan audit terbuka terhadap seluruh izin pengambilan air tanah yang dimiliki perusahaan.
  4. Membekukan izin perusahaan yang terbukti melakukan eksploitasi air tanah secara berlebihan.
  5. Mengumumkan secara transparan daftar perusahaan pengguna air tanah terbesar di Kabupaten Tangerang.
  6. Mempercepat pembangunan infrastruktur SPAM dan perluasan jaringan PDAM untuk kawasan industri.

Desakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:

  • Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 yang menempatkan kebutuhan pokok masyarakat sebagai prioritas utama pemanfaatan sumber daya air.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 yang mendorong pengembangan sistem penyediaan air minum berbasis perpipaan.
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang mewajibkan setiap pihak menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup.

GMNI menegaskan bahwa persoalan air bersih tidak boleh dipandang sekadar sebagai dampak musim kemarau atau fenomena alam semata. Krisis air bersih adalah konsekuensi dari tata kelola sumber daya air yang gagal mengendalikan eksploitasi dan gagal menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.

“Air adalah hak rakyat. Industri boleh tumbuh, tetapi tidak boleh mengorbankan keberlangsungan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan,” tandasnya. “ | Fjr

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart