spot_img

Polemik Permenaker JHT, Abdul Rohman: Sangat Tidak Manusiawi

Foto: Sekretaris FKSPN Kabupaten Tangerang Abdul Rohman.

TANGERANG | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Tangerang meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Pasalnya, Permenaker tersebut dinilai merugikan para buruh. Di mana pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) hanya boleh dilakukan di usia 56 tahun.

Kepada Vinus, Sekretaris FKSPN Kabupaten Tangerang Abdul Rohman mengatakan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT sangat tidak manusiawi.

Baca Juga

Pihaknya meminta peraturan tersebut dicabut. Kata dia, dilihat dari sisi sosial, Indonesia masih berduka dampak pandemi, banyak buruh yang terkena PHK.

“Permenaker tersebut mengatur bahwa JHT bisa cair di saat usia 56 tahun. Logikanya, ketika pekerja mengundurkan diri atau di PHK usia 35 tahun, maka mereka harus menunggu 21 tahun,” ujar inisiator Forum Simpul Belajar Gemilang.

Lebih lanjut, Rohman menyampaikan, padahal JHT yang dikelola oleh BPJamsostek adalah iuran pekerja dari upah yang dipotong 2% setiap bulannya.

Foto: Kartu BPJS Ketenagaakerjaan (Istimewa).

Masih kata Rohman, belum lagi soal manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dari sisi persyaratan tidak melihat adanya kepastian bagi buruh kontrak mendapatkan manfaat JKP tersebut.

Menurutnya, bisa saja para pekerja tidak mendapatkan manfaat JKP. Sementara untuk JHT juga harus menunggu sampai usia 56 tahun, dan ini bisa membuat para buruh kesulitan memperoleh hak-haknya.

“FKSPN berharap, Menaker mau mengkaji ulang atas kebijakan yang dibuatnya, dan pada saat akan mengeluarkan kebijakan agar melihat situasi sosial terutama soal situasi para buruh itu sendiri,” harapnya pada Selasa (15/02). |We

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart