TANGERANG | Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 77 desa se-Kabupaten Tangerang sampai saat ini belum jelas tahapannya. Begitu pun soal anggaran, juga masih tanda tanya.
Ketidakjelasan itu disesalkan beberapa pihak. Terlebih warga masyarakat yang menunggu pesta demokrasi di desanya. Bahkan menimbulkan simpang siur informasi soal tahapan Pilkades serentak.
Kepada Vinus, salah satu warga Desa Jeungjing Kecamatan Cisoka Ahmad Yusuf mengatakan, lambatnya proses pembahasan peraturan oleh pemerintah daerah menimbulkan kesimpangsiuran informasi di masyarakat. Terlebih mereka yang akan menggelar pesta demokrasi 5 tahunan itu.
Baca Juga
- Perkuat Serikat Pedagang Kecil Tangerang, Advokat Senior Siap Turun Tangan
- Gelar Kompetisi Akustik, Tangerang Volume Angkat Karya Musisi Lokal
Menurutnya, sampai saat ini pihak pemerintah belum juga memberikan kejelasan terkait pelaksanaan. Padahal sedang ditunggu banyak pihak, terutama masyarakat dan bakal calon Kepala Desa.
“Kok kalah dengan Kabupaten Serang yah, mereka sudah keluar tuh jadwal tahapan Pilkades-nya. Lah di kita mau kapan itu?,” Ujar Ahmad kepada awak media pada Rabu, (03/03).
Selain itu, lanjut Ahmad, soal anggaran juga menjadi pertanyaan oleh banyak pihak, terlebih para bakal calon kepala desa. Menurutnya, isu pembebanan anggaran pelaksanaan tidak kalah heboh dibicarakan oleh masyarakat.
“Ini kan tidak jelas. Ada isu Pilkades diundur karena Covid-19, dan pembiayaannya tidak ditanggung Pemda. Namun, ada juga yang mengatakan tetap dilakukan dengan mematuhi Prokes, serta anggarannya pakai dana desa, mana yang benar ini?” tanya Ahmad.
Lebih lanjut, Ahmad berharap, pemerintah daerah secepatnya memberikan penjelasan terkait jadwal tahapan dan pelaksanaan Pilkades serentak ini. Agar tidak menimbulkan keresahan informasi di masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Dadan Gandana mengatakan, Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemilihan kepala desa telah rampung. Namun masih membutuhkan tambahan pendukung teknis sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
“Sudah, tapi masih ada pendukung teknis yang perlu dilengkapi sesuai Permendagri 72 terkait protokol kesehatan Covid-19,” terangnya.
sementara ketika ditanya soal kapan jadwal tahapan itu dipublikasikan, mantan Camat Pagedangan dan Legok ini tidak merespons pertanyaan yang diajukan awak media.
Untuk informasi, sedianya, ada 77 desa di 26 kecamatan Kabupaten Tangerang akan menggelar pemilihan kepala desa serentak pada bulan Maret tahun ini. Namun, informasi soal jadwal tahapan dan pelaksanaan, sampai saat ini tak kunjung ada. |HR