TANGERANG | Warga Desa Pasir Kecamatan Kronjo Heran. Lantaran adanya indikasi pungutan liar (Pungli). Dilakukan oknum petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN area Cikupa.
Petugas P2TL meminta warga yang terkena penertiban membayar denda di tempat. Tanpa memberikan surat resmi dan juga kuitansi.
Kepada Vinus, salah satu warga yang terkena penertiban, Sanah, mengaku telah membayar denda di tempat sebesar 200 ribu.
Baca Juga
- Soal Banjir Lebak, Wakil Ketua DPW Badak Banten Minta Pemkab Jangan Tutup Mata
- Gandeng JMSI Banten, Cordova Gelar Pelatihan Jurnalistik
“Dimintai uang 200 ribu, tapi tidak diberikan kuitansi dan surat resmi dari petugas P2TL,” ujarnya kepada awak media pada Rabu, (09/12).
Hal serupa dialami Lukman. Ia dimintai uang Rp160.000 juga tanpa surat pemberitahuan resmi.
“Petugas hanya memberikan surat salinan hasil pemeriksaan penertiban. Di atasnya ada tulisan tangan menggunakan tinta hitam, DP Rp160.000,” tutur Lukman.
Sementara itu, saat diwawancara Vinus, Koordiantor P2TL area Cikupa Ade Bahtiar menjelaskan, pembayaran denda di tempat merupakan salah satu opsi. Bisa di kantor atau di tempat.
“Pembayaran denda yang terkena penertiban itu hanya sebatas DP yang kami tuliskan di atas surat berita acara hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Selain itu, menurut Ade, dana yang dititipkan kepada petugas merupakan bentuk itikad baik pelanggan untuk menyelesaikan sanksi pelanggaran.
“Sifatnya titipan dari konsumen untuk kemudian diserahkan kepada bagian administrasi di kantor,” pungkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Direksi PT PLN Nomor 088‐Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) pasal 19 ayat 6, pembayaran tagihan susulan P2TL pelanggan reguler dan/atau prabayar dilakukan di kantor PLN setempat di mana pelanggan terdaftar. |We