BANTEN | Penolakan Omnibus Law terus berlanjut. Kini datang dari pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) beserta seluruh pimpinan cabang PMII se-Banten.
Mereka mendatangi gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten pada hari Rabu, (21/10).
Kedatangan mahasiswa yang tergabung dalam PMII itu disambut oleh Wakil Ketua DPRD Banten, M. Nawa Said Dimyati. Selanjutnya dipersilahkan membacakan tuntutannya.
Ketua PKC PMII Banten, A. Solahuddin menyampaikan maksud kedatangannya. PMII dengan tegas menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja serta meminta DPRD Provinsi Banten secara institusi untuk ikut serta menolak.
Baca Juga
“PMII secara nasional sejak awal penetapan UU Cipta Kerja telah melakukan protes di semua daerah, bahkan pengurus cabang PMII di Banten sudah berkali-kali melakukan aksi demonstrasi,” lanjutnya.
Sekarang, ini jika DPRD Banten pro terhadap rakyat maka kita meminta untuk ikut serta menolak. Pihaknya meminta secara resmi institusi DPRD Banten menolak Omnibus Law.
Menurut Solahuddin, Omnibus Law dalam prosesnya melanggar prinsip kedaulatan rakyat, seperti diamanatkan UUD 1945 serta tidak mencerminkan asas keterbukaan sebagaimana amanat UU. No 12 tahun 2011.
“Hasil kajian kita bahwa UU Cipta Kerja merugikan masyarakat kecil, terutama buruh, kelompok marjinal seperti masyarakat hukum adat, pegiat lingkungan serta mengarah pada komersialisasi pendidikan”, imbuhnya.
Sementara itu, M. Nawa Said Dimyati menyambut baik apa yang disampaikan oleh PMII Banten, Ia mengapresiasi langkah-langkah kritis yang telah dilakukan mahasiswa mengenai Omnibus Law.
“Saya menyambut baik atas kritik serta aksi moral yang telah dilakukan PMII Banten dan seluruh elemen mahasiswa serta masyarakat lainnya. Tuntutan-tuntutan yang disampaikan PMII Banten akan kami sampaikan ke pemerintah pusat”, ungkap Nawa Said saat melakukan dialog di ruangan DPRD Banten.
Mengenai permintaan PMII Banten terkait tuntutan agar institusi DPRD Banten ikut serta menolak, Nawa Said mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan konsolidasi terlebih dahulu.
“Soal permintaan PMII agar DPRD Banten secara institusi ikut menolak, saya akan konsolidasikan terlebih dahulu. Secara pribadi, bahkan fraksi saya jelas menolak, tapi kalau ranah institusi DPRD tentu harus menempuh mekanisme sesuai tata acara yang berlaku”, jelasnya. |HR