TANGERANG | Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Tangerang memasang kamera Elektonic Traffic Law Enforcment (ETLE) di dua titik ruas jalan. Lampu merah Tigaraksa dan Simpang Jalan Balaraja menjadi titik uji coba tilang elektronik itu.
Kedua titik tersebut dipasang guna menertibkan para pengendara di wilayah Kabupaten Tangerang yang masih melanggar lalu lintas.
Dalam keterangannya, Kasat Lantas Polresta Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah mengatakan, pemasangan kamera ETLE itu bertujuan untuk menertibkan pengendara yang masih melanggar.
Baca Juga
- Marak Isu Penculikan Anak, Polres Tangerang Berikan Imbauan
- Tak Kuat Tahan Birahi, Pimpinan Ponpes di Tanara Cabuli 5 Orang Santriwati
“Dua kamera itu saat ini masih dalam tahap penyempurnaan meski sudah terpasang. Untuk uji cobanya nanti setelah pemenuhan sarana dan prasarananya,” ujar Fikri kepada awak media pada Selasa, (28/02).
Menurut Fikri, selain menempatkan dua kamera ETLE di beberapa titik tersebut, pihaknya juga sudah memasang satu kamera pengawas portable yang dapat berpindah sewaktu-waktu oleh petugas.
“Kita juga sudah pasang ETLE mobile dan kamera drone. Itu sudah lama kita uji cobanya,” ungkap Fikri.
Lebih lanjut, ia menerangkan, kamera ETLE ini sudah dilengkapi teknologi intelegent video analitik untuk memudahkan monitoring secara detail dan otomatis. Pusat informasi dan data tilang elektronik tersebut akan dipantau dari petugas.
“Kami pastikan, dua ruas jalan yang dipasang sebagai titik penerapan tilang elektronik sudah sesuai. Karena ruas jalan tersebut merupakan jalur yang selalu dipadati kendaraan,” pungkasnya. |HR