spot_img

Timsel Umumkan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Banten

Foto: Flyer pengumuman pendaftaran seleksi calon anggota KI Banten.

BANTEN | Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Banten tengah mengumumkan pendaftaran seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Banten Periode 2023-2027 pada Senin, (21/08).

Surat pengumuman bernomor: 02.TSKI/2023 yang ditandatangani Yhannu Setyawan selaku Ketua Timsel ini, memuat mekanisme, syarat, dan jadwal seleksi beserta tahapannya.

Dalam surat tersebut, Timsel akan memulai membuka pendaftaran, satu minggu setelah pengumuman ini dipublikasikan kepada masyarakat luas.

Baca Juga

“Untuk penerimaan berkas, akan dimulai tanggal 28 Agustus sampai dengan tanggal 08 September 2023. Pada hari kerja, pukul 08.00-16.00 Wib,” demikian dikutip dari surat pengumuman tersebut.

Selain itu, surat pengumuman tersebut juga menerangkan terkait berbagai tahapan yang harus diketahui oleh para calon pendaftar. Mulai dari tahap seleksi administrasi sampai dengan tahap wawancara.

“Seleksi administrasi dilakukan dari tanggal 11-15 September 2023. Tes potensi akademik tanggal 21 di bulan yang sama. Untuk tes psikotes dan dinamika kelompok akan dilaksanakan tanggal 19 Oktober 2023. Dan tanggal 25-26 Oktober tahap wawancaranya,” demikian isi surat itu.

Terkait persyaratan, Timsel mensyaratkan para pendaftar untuk memenuhi kelengkapan administrasi yang bersifat umum dan khusus.

Berikut syarat administrasi yang harus dipenuhi para pendaftar untuk menduduki posisi Komisioner KI Banten empat tahun mendatang.

Syarat umum:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki integritas dan tidak tercela;
3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih;
4. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang Keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
5. Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;
6. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi I formasi;
7. Bersedia bekerja penuh waktu;
8. Berusia paling rendah 35 tahun pada saat mendaftar; dan
9. Sehat jiwa dan raga.

Adapun persyaratan khususnya antara lain:
1. Surat pendaftaran yang ditandatangani;
2. Daftar riwayat hidup;
3. Foto berwarna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar;
4. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
5. Surat keterangan kepolisian tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih;
6. Surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik apabila diangkat menjadi anggota KI yang ditandatangani di atas materai;
7. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai; dan
8. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan tim pemeriksa kesehatan dari rumah sakit pemerintah.

Untuk kelengkapan administrasi di atas, Timsel telah menyediakan formulir persyaratan bagi para pendaftar. Formulir tersebut dapat diunduh di www.bantenprov.go.id dan www.komisiinformasi.bantenprov.go.id .

Dalam surat tersebut juga menyebutkan, para pendaftar dapat mengirimkan dokumennya melalui jasa pengiriman atau datang langsung ke Sekretariat Timsel di Gedung Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Banten, Jalan Syeikh Nawawi Al Bantani, Palima, Curug, Kota Serang. | WE

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart