TIGARAKSA | DPRD Kabupaten Tangerang memastikan mendukung penuh pembentukan Komisi Informasi (KI) dan Perda Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Tangerang.
Hal itu disampaikan Kholid Ismail, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, saat menjadi narasumber “Ekspos Hasil Polling dan Dialog Publik, Memotret Keterbukaan Informasi Publik di Tangerang” di Rumah Makan (RM) Joglo, Jalan Bojong Pemda, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis 27 Februari 2020.
Hadir sebagai narasumber lain, Direktur Visi Nusantara Subandi Musbah, Komisioner KI Provinsi Banten Luthfi Nawawi, Kabid Infokom Kabupaten Tangerang Munir, wartawan senior Wahyu Haryadi.
Ekspos Hasil Polling dan Dialog Publik yang dimoderatori Budi Sabarudin ini, digagas Visi Nusantara dan dihadiri puluhan peserta. Mereka datang dari berbagai kalangan seperti mahasiswa, OKP dan LSM.
“Ekspos hasil polling dan dialog publik semacam ini luar biasa. Sebab, bisa mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk lebih lagi melakukan transparansi publik,” ungkapnya.
Menurut Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini, masyarakat sangat membutuhkan berbagai informasi publik dari Pemkab, seperti hasil-hasil pembangunan.
“Pasti. Pastinya saya mendukung pembentukan komisi informasi. Sebab, semua kan harus terbuka. Saya yakin Pemkab juga berterima kasih dengan ekspos hasil polling ini,” ucapnya.
Wacana Perda KIP
Terkait dengan wacana Perda Keterbukaan Informasi Publik, Kholid berharap bisa terus didorong ke DPRD. “Saya juga nanti yang akan turut mendorong Perda itu. Ajukan saja,” ungkap dia.
Munir menjelaskan, Pemkab sebetulnya sudah melakukan upaya-upaya keterbukaan informasi publik. Hal itu ditandai dengan pembuatan web informasi publik dan penerbitan Peraturan Bupati tentang Pejabat Pengelola Informasi Daerah (PPID).
“Pemkab akan menerima permintaan permohonan publik dari masyarakat. Tentu saja asal permohonan itu memenuhi syarat-syarat seperti dalam UU Keterbukaan Informasi Publik No 14/2008),” katanya
Polling Ilmiah dan Kerja Intelektual
Subandi mengatakan, ekspos hasil polling ini bisa dipertanggungjawabkan secara ilimah dan profesional. “Metodologi polling ini menggunakan metode kualitatif. Ini hasil kerja intelektual,” tuturnya.
“Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Tangerang belum menggembirakan. Dibutuhkan peran semua pihak, termasuk civil society agar Kabupaten Tangerang lebih transparan,” imbuhnya.
Dia menjelaskan, usai kegiatan ini, dalam waktu dekat akan menyerahkan hasil polling, resume dialog, dan rekomendasi kepada berbagai pihak terkait sebagai bahan awal inisiasi rancangan perda (Raperda) Keterbukaan Informasi Publik.
“Harapan kami, pada tahun 2021 atau 2022 mendatang, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik atau apa pun itu sebutannya, sudah ada. Itu sebetulnya cita-cita besar kami,” tegasnya.
Namun jika Raperda itu belum juga ada, menurut dia, setidaknya masyarakat sudah bisa melakukan kerja-kerja konstitusional yang berkaitan dengan permohonan mendapatkan informasi publik kepada Pemkab, setelah diskusi ini.
Hasil Monitoring dan Evaluasi
Sementara itu, Luthfi menuturnya, KI Banten sebetulnya sudah melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Tangerang.
“Tahun 2019, Kabupaten Tangerang menduduki peringkat ke-7 dari delapan kota/kabupaten. Turun dua tingkat dari 2018. Saat itu posisi Tangerang berada pada posisi 5,” ungkap Luthfi.
Karena itu, dia berharap di Kabupaten Tangerang bisa segera dibentuk Komisi Informasi Publik. “Pemkab dan DPRD harus turut mendorong pembentukan Komisi Informasi Publik di Kabupaten Tangerang,” katanya.|als/bud