
TANGERANG | Perangkat Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear sampai saat ini belum mengantongi Surat Keputusan (SK) sebagai pegawai.
Hal ini disampaikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasanggrahan. Pihaknya memastikan perangkat desa yang baru belum sah secara hukum.
Kepada wartawan, Wakil Ketua BPD Pasanggrahan, Yusup Sanusi mengakui sejumlah orang berseragam staf itu adalah warga Desa Pasanggrahan. Namun belum memiliki SK sebagai pegawai. Saat ini, mereka bekerja belum memiliki dasar hukum.
Baca Juga
- Menggunung Akibat Tidak Pernah Diangkut, Sampah Pasanggrahan Kembali Jadi Masalah
- Soal Potongan Dana BLT, TSW Minta Polres Panggil Kepala Desa Pasanggrahan
Kata Yusup, BPD akan terus mengawasi jalannya pelayanan publik di Kantor Kepala Desa (Kades) Pasanggrahan, termasuk mencegah penandatanganan naskah dinas oleh staf yang belum memiliki SK.
Lanjut Yusuf, proses administrasi masih harus dilakukan oleh Kades, sebab staf atau perangkat desa termasuk Sekdes yang baru belum punya SK. Mereka belum berhak mengambil kebijakan. Termasuk menggunakan fasilitas desa.
Menurut Yusup, Kepala Desa Pasanggrahan mengakui bahwa sejumlah orang yang berseragam staf belum memiliki SK yang direkomendasikan camat maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang sesuai Permendagri nomor 67 tahun 2017.

“Saat ini kami BPD masih menunggu data perangkat desa baru, yang secara sah memiliki SK rekomendasi camat dan DPMPD,” sambung Yusuf pada Selasa, (23/11).
Berdasarkan informasi, lanjut Yusup, sembilan orang yang masuk dalam penjaringan sebagai perangkat desa, ada beberapa yang belum sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 67 tahun 2017. Sehingga hal itu mengakibatkan tertundanya proses pengangkatan perangkat desa yang baru.
Sementara itu, terkait LPJ penggunaan anggaran Pilkades, dirinya mengaku belum mendapat laporan tertulis dari ketua panitia. Padahal anggarannya besar sekali. Mencapai ratusan juta. Di atas Rp600 juta.
Katanya, BPD belum menerima, padahal pihaknya berhak untuk mengetahui dan memeriksa alokasi anggaran tersebut.| We