
TANGERANG | Musibah tidak menjadi pelajaran dan bahan muhasabah bagi Pemerintahan Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebagai bentuk Jaring Pengaman Sosial (JPS) bersumber dari Dana Desa malah ada potongan. Padahal sudah jelas dilarang. Bahkan melanggar hukum.
Beberapa orang mengaku ada pemotongan BLT. Seharusnya mendapat 600 ribu, faktanya hanya 550 Ribu. Ada potongan 50 ribu. Entah untuk apa.
BACA JUGA
Vinus.id., memiliki rekaman beberapa orang yang mengaku telah terjadi pemotongan. Dana yang diberikan tidak utuh. Padahal tanda tangan sebagai penerima tertera nominal Rp600.000.
Menyikapi persoalan ini, Tangerang Social Walfare (TSW) meminta penegak hukum proaktif mendalami persoalan tersebut. Apa pun alasannya pemotongan adalah pelanggaran dan masuk kategori korupsi.
“TSW meminta Polresta Tangerang memanggil Kepala Desa Pasanggrahan. Jika terbukti ada indikasi korupsi, jangan segan-segan memproses secara hukum,” ujar Firman selaku Ketua TSW pada Selasa, (30/06).
Masih menurut dia, kalau benar terbukti, pihak kepolisian tidak boleh menganggap ini persoalan sepele, karena menyangkut hidup orang banyak. Terlebih saat pandemi.
Saat Vinus.id., melakukan klarifikasi, Kepala Desa Pasanggrahan tidak merespon, alasannya sudah menjelaskan kepada pihak wartawan. Bahkan saat ditemui di kantor, beberapa aparatur desa enggan menjawab.
Perlu diketahui, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang bersumber dari pemerintah pusat tahap pertama sebesar 600 ribu untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) | SHD