
TANGERANG | Kisruh penyelewengan dana bantuan langsung tunai (BLT) yang dialami salah satu warga Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang mendapat sorotan dari pengacara kantor hukum Mata Hati.
Kepada Vinus, Fahmi sangat menyesalkan kejadian tersebut. Menurutnya, bantuan itu merupakan dana bencana. Ketika diselewengkan akan menimbulkan sanksi yang berat.
“Sangat disayangkan, tidak main-main, jika terbukti ada pelanggaran, sanksinya berat, sampai hukuman mati” ujarnya saat diwawancara melalui pesan WhatsApp pada Minggu, (29/11).
Baca Juga
- Miris, BLT Pusat Terindikasi Diselewengkan Aparat Kelurahan Sukamulya
- Mengenal Lebih Dekat WAKEPO, Terobosan Baru Warung Tradisional
Selain sanksi berat menunggu, menurut Fahmi, kejadian tersebut dapat mencoreng institusi Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang secara menyeluruh. Karena dinilai gagal dalam melakukan pembinaan terhadap para aparaturnya.
“Secara moral jika diperlukan kami siap mendampingi Ibu Siti Aminah untuk membuat pelaporan kepada pihak yang berwajib. Agar kejadian ini tidak terulang,” pungkasnya.
Untuk informasi, indikasi penyelewengan dana BLT bermula dari salah satu warga mendapatkan undangan pencairan tahap sembilan, sedangkan tahap pertama sampai tahap delapan tidak Ia dapatkan. Anehnya, dana tersebut sudah didistribusikan oleh Kantor Pos kepada pihak kelurahan. |HR