TANGERANG | Hasil penelusuran soal indikasi pelanggaran pada pengadaan barang dan jasa di sejumlah desa Kabupaten Tangerang mulai jelas.
Selain harga tidak masuk akal, pihak penyedia barang dan jasa juga banyak yang bodong alias tidak memiliki tempat usaha.
Hal ini disampaikan Sekretaris Komunitas Sadar Hukum (Kadarkum) Sibra Malisi kepada awak media beberapa waktu lalu.
Baca Juga
- Kaprodi PIAUD STIT Islamic Village: Semai Benih Kepemimpinan Dengan Berorganisasi
- Pengurus HIPKA Tangerang Dilantik, Siap Bangkitkan Ekonomi Saat Pandemi
Kepada Vinus, Sibra Malisi mengatakan, hasil penelusuran tim terkait pengadaan barang dan jasa di sejumlah desa menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan pihak desa maupun pihak ketiga.
“Modusnya beragam. Ada mencatut nama toko, alamat atau tempat usaha fiktif, menggunakan rekening pribadi, dan bahkan ada juga pengerjaannya dilakukan oleh perusahaan lain,” ungkapnya kepada awak media pada Senin, (28/12).
Selain itu, menurut Sibra, dari hasil temuan tersebut secepatnya akan Ia serahkan ke pihak berwajib untuk dilakukan pelaporan.
“Dalam waktu dekat akan kami serahkan. Ini masif dilakukan dibanyak desa yang ada di Kabupaten Tangerang,” kata Sibra.
Masih menurut Sibra, bukan hanya kedua pihak yang akan Ia laporkan. Tetapi dinas terkait juga akan dilakukan hal yang sama. Karena menurutnya telah lalai dalam hal pengawasan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tangerang Cikwi R. Inton mengatakan, fungsi pengawasan pada DPMPD sifatnya melekat sebagai tugas. Namun menurutnya, dalam hal pelanggaran penggunaan dana, itu menjadi sepenuhnya tanggung jawab kepala desa.
“Meskipun demikian, kita tetap melakukan monitoring setiap tiga bulan sekali,” ujarnya saat ditemui awak media pada Senin, (28/12).
Selain itu, menurut Inton, pihaknya juga sudah melakukan fungsi pengawasan sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Soal rekomendasi pencairan juga sudah sesuai dengan mekanisme. LPJ lengkap baru kita keluarkan rekomendasi itu,” ungkapnya.
Untuk informasi, belakangan pengadaan barang dan jasa di level desa banyak mengundang kecurigaan. Mulai dari harga tidak masuk akal, sampai pihak penyedia yang dinilai tidak memiliki tempat usaha. |HR