spot_img
spot_img

Soal Mafia Tanah, Warga Pilih Minta Pertolongan Presiden, Padahal Masih Ada Bupati

Foto: Plang misterius di Desa Kalibaru Kecamatan Pakuhaji.

TANGERANG | Karut-marut persoalan tanah di Kabupaten Tangerang semakin mengemuka. Bahkan sudah menjadi isu nasional. Menariknya publik memilih Presiden sebagai figur penyelesai problem. Padahal masih ada Bupati.

Hingga kini, persoalan tumpang-tindih Nomor Identifikasi Bidang (NIB) di lahan seluas hektaran milik warga itu belum juga terselesaikan. Hingga akhirnya membawa problem tersebut kepada Presiden.

Ema (37), warga Kecamatan Kosambi mengatakan, tanah warisan yang Ia miliki sudah berganti kepemilikan. Padahal lahan seluas 7.000 meter persegi tersebut tidak pernah Ia jual.

Baca Juga

Atas kejadian itu, Ema berharap mendapatkan perhatian langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membantu membereskan persoalan tersebut.

“Bapak Presiden tolong kami, kami hanya rakyat kecil, rakyat miskin. Tanah itu satu-satunya warisan dari leluhur kami,” ujar Ema dalam program Fakta TVOne yang tayang pada Senin, (16/11) malam.

Ema juga menuturkan, dirinya memiliki dasar atas hak atas tanah yang dikuasai keluarganya secara turun temurun. Namun belakangan tanah yang dimaksud diklaim oleh orang lain.

“Saya mempertahankan tanah bapak saya, tanah bapak kami dirampas. NIB sudah atas nama orang lain. Padahal setiap tahun kami bayar pajak,” ungkapnya.

Ema mengetahui bahwa NIB tanah miliknya telah terdaftar atas nama orang lain ketika mengajukan permohonan pengukuran tanah ke ATR/BPN Tangerang.

“Kita mengajukan pengukuran ke BPN ternyata NIB-nya sudah atas nama orang lain. Sudah berkali-kali ke sana (BPN), tapi jawabannya masih nihil,” paparnya.

Belum usai kisah pilu Ema, di wilayah lain, tepatnya Desa Kalibaru Kecamatan Pakuhaji muncul plang misterius bertuliskan tanah tersebut dalam sengketa dan telah didaftarkan perkaranya di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sekretaris Desa Kalibaru Yusin Sueb mengatakan, pihak desa tidak mengetahui pemasang plang tersebut. “Yang jelas bukan pihak Pengadilan Negeri Tangerang,” ungkapnya.

Yusin tidak menampik jika permasalahan tumpang-tindih NIB juga terjadi di wilayahnya. Tidak sedikit tanah warga diklaim kepemilikannya oleh orang lain.

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Urusan Umum BPN Tangerang Sudarmi mengatakan, pihaknya tidak bisa menjelaskan lebih jauh terkait persoalan pendaftaran NIB oleh seseorang yang luasnya melebihi ketentuan perundang-undangan.

“Maaf saya tidak bisa menjelaskan. Ini bagian teknis. Mungkin kalau dengar-dengar memang ada pengaduan dari warga terkait Vreddy itu. Tapi maaf, ini bukan wewenang saya, bukan tufoksi saya,” kata Supadmi.

Namun demikian, dirinya tidak menampik adanya mafia tanah yang masih beraksi. Ia pun berpesan agar masyarakat yang mengetahui adanya mafia tanah agar segera melapor.

Diketahui, permasalahan tumpang-tindih NIB tanah di Kabupaten Tangerang berawal ketika masyarakat mengajukan permohonan pengukuran peta bidang ke BPN Kabupaten Tangerang pada Agustus 2020 lalu.

Namun, permohonan pengukuran peta bidang tanah warga tidak dapat diproses lebih lanjut lantaran telah didaftarkan atas nama Vreddy selaku pemohon. |HR

Loading

VINUS TV

BERITA TERBARU

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERPOPULER

IKLAN

spot_img
spot_img

BERITA TERKAIT

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

SEPUTAR BANTEN

IKLAN

spot_img
spot_img
spot_img

SEPUTAR DESA

Masyarakat Pasir Bolang Demo Alfamart