
SERANG | Sebanyak 109 laporan dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Hal itu diungkapkan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Badrul Munir kepada awak media pada Selasa, (19/11).
Menurut Kordiv Penindakan ini, jumlah laporan tersebut mengalami peningkatan dibanding saat Pemilu 2024 yaitu 84 laporan.
Baca Juga
- Kampanye Riang Gembira, Rapi-Rano Adakan Senam Akbar
- Minimalisir Sampah, DLH Pandeglang Gelar Penyuluhan dan Kampanye Lingkungan
“Jumlah ini merupakan akumulasi dari yang diterima Bawaslu Banten maupun kabupaten/kota. 109 laporan ini masuk selama masa kampanye,” ungkapnya.
Menurut Badrul, dari total laporan tersebut sebanyak 69 telah teregister, dan 40 sisanya tidak diregister karena tidak jelas.
“69 laporan ini memenuhi syarat. Terlapornya jelas dan buktinya juga lengkap. Laporan ini langsung ditangani dan kita tindaklanjuti. Sedangkan yang 40 sisanya tidak jelas dan tidak punya kedudukan hukum. Misalnya dari luar daerah, terus waktunya tidak cukup,” ucapnya.
Selain itu, ia juga menambahkan, 69 laporan yang teregister dari delapan kabupaten/kota dengan rincian, 27 laporan masuk kategori pelanggaran, sedangkan 42 sisanya bukan merupakan pelanggaran.
“Untuk rincian yang masuk pelanggaran itu jenisnya, 9 laporan pelanggaran administrasi, 3 etik, 4 pidana dan 12 hukum lainnya,” tambahnya.
Sedangkan laporan yang ditangani Bawaslu Banten, lanjut Badrul, yakni sebanyak 29 aduan. Di mana 12 laporan teregister dan 17 lainnya tidak teregister.
“12 yang teregister itu, 5 masuk kategori pelanggaran dengan rincian 2 pelanggaran administrasi, 2 pidana dan 1 hukum lainnya. Sedangkan 7 sisanya bukan merupakan pelanggaran,” ucap Badrul.