
SERANG | Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertumbuhan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan atau sekolah. Tertuang dalam revisi Undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Menanggapi hal tersebut, Direktur Lembaga Pendidikan Mahasiswa Islam (LAPENMI) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang angkat bicara. Pihaknya menilai jika RUU itu disahkan, akan banyak persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia.
Kepada Vinus, Direktur Lapenmi HMI Cabang Serang Muhammad Ilyas mengatakan, jika ditelaah ada beberapa dampak pendidikan ke depannya ketika RUU KUP ini dikenakan PPN.
Baca Juga
Pertama, biaya sekolah semakin tinggi. Hal tersebut akan adanya pesta besar-besaran di mana masyarakat berbondong-bondong untuk putus sekolah dikarenakan biaya sekolah mahal.
Masih kata Ilyas, tidak adanya peraturan tentang pendidikan dikenakan PPN pun, masyarakat sudah sedari awal mengeluh akan mahalnya biaya pendidikan. Juga masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya mendapatkan pendidikan formal.
“Ini disebabkan oleh ketidakmampuan ekonomi keluarganya untuk membiayai sekolah,” ujarnya kepada Vinus, pada Senin, (14/06).
Lebih lanjut, Ilyas menyampaikan, tanpa kita sadari jika RUU KUP Pendidikan dikenakan PPN, seolah-olah pemerintah sudah memberikan karpet merah untuk si kaya bersekolah dan sebaliknya, mendiskriminasi si miskin.
“Akan sangat bertentangan sekali dengan UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang berbunyi ‘Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan'”, ungkapnya.
Kedua, lanjut Ilyas, akan bertambahnya tingkat pengangguran di Indonesia. Lantaran mereka yang kurang ekonominya memilih untuk tidak meneruskan sekolah.

Sudah kita ketahui bersama, semua perusahaan membutuhkan legalitas ijazah sekolah untuk menjadi persyaratan penting melamar kerja.
“Sedangkan mereka yang tidak mempunyai ijazah sekolah tidak bisa bekerja,” papar Ilyas yang juga mahasiswa UIN Banten.
Ilyas memberi saran, sebaiknya pemerintah memikirkan kembali dampak negatifnya jika RUU KUP disahkan. Sebab jauh ke depan, dikhawatirkan tidak adanya penerus orang-orang cerdas secara Intelektual dari buah hasil pendidikan.
Sejatinya pendidikan adalah akar dari segala kehidupan. Yang harus dipikirkan bagi pemerintah saat ini, apakah masyarakat Indonesia sudah siap atau belum dengan RUU ini?
“Karena saya yakin akan ada penolakan dari masyarakat jika pendidikan dikenakan PPN. Dan saya pastikan, akan banyak yang turun ke jalan khususnya mahasiswa di seluruh wilayah Indonesia untuk menolak RUU KUP ini,” tuturnya.
Ilyas juga menegaskan, sebagai Direktur Lapenmi HMI Cabang Serang, dirinya menolak Pendidikan dikenakan pajak. Selain itu, meminta kepada pemerintah untuk berhenti membicarakan rencana pembuatan RUU KUP tentang Pendidikan dikenakan PPN.
“Agar masyarakat bisa mendapatkan pendidikan formal dan demi mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” pungkasnya. |We