
BANTEN | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Provinsi Banten angkat bicara terkait laporan Roy Suryo terhadap Menteri Agama (Menag) ke Polda Metro Jaya.
Hal itu buntut dari postingan potongan video Menag Yaqut Cholil Qoumas yang berbicara soal edaran volume pengeras suara masjid.
Kepada Vinus, Ketua LBH Ansor Provinsi Banten Alfin Putrawan menyampaikan, dengan postingan tersebut Roy Suryo dianggap membuat kegaduhan dan mencemarkan nama baik Yaqut.
Baca Juga
- Selenggarakan Rakorwil, LBH Ansor Banten: Fokus Pada Pendirian Kantor Hukum di Setiap Daerah
- Marak Keluhan Pinjaman Online, LBH Ansor Buka Posko Pengaduan
Sehingga, lanjut Alfin, hal itu membuat LBH Pimpinan Pusat GP Ansor melaporkan balik Roy Suryo atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Gus Yaqut.
“Ini kan video potongan dengan tambahan caption tulisan yang menggiring opini publik sehingga menyebabkan kegaduhan di masyarakat,” ujarnya pada Sabtu (26/02).
Menurut Alfin, Menag Yaqut tidak menyebut azan dalam pernyataannya, tetapi yang menyebut azan dan membandingkannya dengan gonggongan anjing adalah Roy Suryo.
“Roy Suryo memotong pernyataan Gus Yaqut dari durasi 2 menit 50 detik menjadi 34 detik saja,” sambung Alco, sapaan akrabnya.

Dirinya juga menuturkan, Gus Yaqut tidak mempermasalahkan azan sebagai suara yang mengganggu, karena dalam Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022, azan, bacaan Quran, shalawat, dan tarhim dari 5-10 menit malah diperbolehkan dengan pengeras suara luar.
LBH Ansor Banten pun menyayangkan sikap eks Menpora itu karena telah menggiring opini publik.
“Gus Yaqut itu muslim yang baik. Lahir dan besar di pesantren, anak kyai, tak mungkin bermaksud menistakan azan. Adapun yang menganalogikan azan dengan gonggongan anjing, itu Roy Suryo,” pungkasnya. |We