PANDEGLANG | Sawira (44), warga kampung Ganggaeng RT 004 RW 008, Desa Ganggaeng, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, tega melakukan pembacokan terhadap adik iparnya.
Sebelum melakukan pembacokan, kedunya sempat adu mulut karena rebutan hak milik tanah dengan luas sekitar 2 meter, pada Rabu, (18/10).
Kepada awak media, Ipda Edi Rumana, Kapolsek Picung mengatakan, awalnya pelaku yang berinisial S (34) terlibat adu mulut dengan adik iparnya terkait hak kepemilikan tanah yang berlokasi diarea rumah korban.
Baca Juga
- Angin Puting Beliung Terjang Puluhan Rumah di Pandeglang
- Endorse Situs Judi Online, 4 Selebgram Asal Pandeglang Diringkus Polisi
“Karena tidak ada solusi akhirnya pelaku mengajak adik iparnya untuk bertemu dengan orang tua pelaku dengan maksud menanyakan hak kepemilikan tanah tersebut,” ujarnya.
Masih kata Edi, pada saat itu terlontar kata-kata yang tidak enak didengar oleh korban terhadap pelaku, sehingga membuat situasi semakin memanas.
“Korban mengambil sebatang kayu dan langsung memukul pelaku namun berhasil ditangkis menggunakan golok. Pelaku yang terpancing emosi pun langsung membacok tangan dan punggung korban,” imbuhnya.
Lanjut edi, perebutan hak kepemilikan tanah itu baru terjadi hari ini lantaran pelaku kerja di luar kota dan jarang pulang ke rumah, saat ini pihaknya masih berupaya menenangkan kadua belah pihak agar masalah ini tidak berkelanjutan.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Picung bersama dengan barang bukti, sedangkan korban sudah dibawa ke RSUD berkah Pandeglang,” ucapnya.
Edi menjelaskan, pelaku diancam dengan pasal pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Dalam kasus ini kami mengamankan barang bukti berupa sebatang kayu dan sebilah golok,” tutupnya. |Tiar