PANDEGLANG | Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil menangkap 4 orang selebgram terkait promosi judi online asal luar negeri.
Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shiliton. Menurutnya, keempat selebgram itu ditangkap karena diduga mempromosikan situs judi online melalui media sosial milik pribadinya.
“Modusnya, mereka dihubungi oleh admin-admin situs judi online yang ada di luar negeri. Teknisnya itu, setelah melakukan pembayaran, baru kemudian mereka memposting situs tersebut di media sosial miliknya,” ungkap Shiliton pada Minggu, (03/09).
Baca Juga
- Cegah LGBT, MUI Pandeglang Gelar Penyuluhan
- Minimalisir Sampah, DLH Pandeglang Gelar Penyuluhan dan Kampanye Lingkungan
Untuk pembayaran sendiri, kata Shiliton, berbeda. Mulai dari Rp1 juta sampai Rp4 juta untuk yang endorse. “Ada juga yang menggunakan sistem afiliator, mereka diminta admin untuk membagikan link situs tersebut, nah mereka ini akan mendapatkan 30 persen dari keuntungan,” sambungnya.
Dari keempat orang selebgram itu, yakni ZU, SU, TM dan RM lanjut Shiliton, Satreskrim baru menetapkan satu orang tersangka. Sedangkan tiga orang lainnya masih dalam pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, mereka ini mempromosikan 11 situs judi online yang berasal dari luar negeri. Kita akan berkoordinasi dengan jajaran yang lebih tinggi untuk melakukan pengembangan lebih lanjut,” ucapnya.
Menurut Shiliton, atas perbuatannya, keempat orang tersebut terancam dengan Pasal 54 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 Miliar.
“Kami imbau kepada masyarakat khususnya konten kreator, YouTuber, selebgram dan influencer mulai hari ini stop untuk memposting situs judi online, karena selain diancam dengan pidana juga membuat rugi banyak orang,” pungkasnya. |HR