
SERANG | Seorang remaja berinisial AF (19) asal Kecamatan Carenang ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
AF ditangkap lantaran melarikan diri setelah melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
Kepada awak media, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, tersangka menyetubuhi korban sejak Desember hingga Januari.
Baca Juga
- Polisi Ringkus 7 Predator Seksual Anak, Mulai dari Guru Ngaji hingga Ayah Kandung
- Bikin Resah Masyarakat, Polisi Tangkap 28 Anggota Geng Motor
Lebih lanjut, Yudha mengatakan, antara tersangka dan korban memang memiliki jalinan asmara, lantaran sering datang ke rumah korban.
“Tersangka ini merupakan teman dari kakak korban dan sering menginap. Kali pertama korban disetubuhi pada Desember lalu saat tersangka menginap di rumah kakak korban,” terangnya pada Kamis, (19/05).
Masih kata Kapolres, hubungan terlarang ini dilakukan antara pukul 02.00 hingga 04.00, disaat kakak korban lelap tidur. Setiap kali berhubungan intim tersangka selalu meyakinkan akan bertanggung jawab.
Ibarat habis manis sepah dibuang, tersangka tidak lagi muncul di rumah. Korban yang merasakan gelagat kurang baik ini, berusaha mendatangi rumah tersangka, tetapi tidak berhasil ditemui.
“Merasa dirinya telah dibohongi, korban mengadu kepada kakaknya dan melaporkan kasusnya ke Mapolres Serang,” ujar Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.
AKP Dedi Mirza menambahkan, berbekal dari laporan serta pemeriksaan saksi dan korban serta disertai hasil visum, pihaknya langsung mengerahkan personil Unit PPA untuk melakukan penangkapan.
“Tersangka berhasil ditangkap oleh Tim Unit PPA di rumah rekannya sekitar pukul 23.00. Saat ini sudah dilakukan penahanan,” kata Dedi Mirza. |We